IM.com – Unit Reskrim Polsek Dlanggu, Mojokerto berhasil menangkap 2 pemuda pengedar sabu. Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti 1 paket hemat sabu.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto mengatakan, Nofian Madha (21), lebih dulu ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Dlanggu di Jalan Raya Dusun Banjarsari, Desa Kedunglengkong, Dlanggu pada Rabu (17/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan pemuda asal Dusun Kasiyan, Desa Pohkecik, Dlanggu ini, petugas menyita barang bukti 1 paket hemat sabu, sebuah pipet kaca dan sebungkus sedotan plastik. “Kemudian tersangka Nofian mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Fajar Dwi Setiawan, anggota melakukan pengembangan,” kata Sutarto, Kamis (18/1/2018).

Berbekal pengakuan dari Nofian, lanjut Sutarto, polisi memburu Fajar. Tersangka berhasil diringkus di rumahnya, Dusun Sumbersari, Desa Sumberkarang, Dlanggu. Dari penangkapan ke dua ini, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 ponsel, seperangkat alat hisap sabu, 1 pipet dan uang hasil penjualan sabu Rp 350 ribu. “Tersangka Fajar mengaku membeli sabu dari Sulaiman, saat ini masih buron,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)

403

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini