IM.com – Polisi menyita akun instagram Ahmad Dhani sebagai barang bukti kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Mulai sekarang, akun Instagram @ahmaddhaniprast tidak bisa lagi dioperasikan hingga proses hukum yang menjerat Dhani sebagai tersangka tuntas.
Penyitaan akun tersebut dilakukan pada Rabu (14/11/2018) lalu di kediaman Dhani di Jakarta.
“Iya benar, penyidik sudah menyita akun milik Ahmad Dhani, kita sita di Jakarta, langsung ke adminnya,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi, saat dikonfirmasi, Jumat (16/11/2018).
Selain akun Instagram, Polda Jatim juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain handphone yang digunakan untuk membuat vlog dan akun Instagram Dhani. Barang bukti tersebut nantinya akan digunakan sebagai bukti dalam kasus yang kini tengah dialami suami Mulan Jameela tersebut.
Saat ditanya kapan waktu untuk pelimpahan ke JPU, Harissandi mengatakan bahwa penyidik masih menunggu proses keterangan saksi ahli yang dijanjikan oleh Dhani.
“Nanti sebagai barang bukti, untuk dikirim ke kejaksaan, soal waktunya penyidik masih menunggu pemeriksaan yang diajukan oleh saksi ahli pihak Dhani,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan menyebut ‘Banser Idiot’ di vlog. Ucapan itu terlontar saat massa dari Banser yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden menghadangnya di Hotel Majapahit Surabaya 26 Agustus 2018 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan saat penyitaan, penyidik Ditreskrimsus Polda menemui admin yang mengoperasikan akun Instagram Dhani.
“Kami menyitanya atas atas persetujuan resmi dari pengadilan,” kata Barung.
Barung menjelaskan saat ini penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Ahmad Dhani. Dijadwalkan, saksi ahli tersebut akan dihadirkan pada Senin atau Selasa, tanggal 19 atau 20 November 2018.
“Karena kami mengakomodir juga, dari penyidik tadi, kami tetap mengakomodir saudara Ahmad Dhani,” ujarnya. (jan/im)