Proyek pembangunan gedung baru SDN Mojosari di belakang kantor kecamatan yang dikerjakan PT elaine Karya Abadi gagal memenuhi target waktu pengerjaan sesuai kontrak yang seharusnya selesai pada 13 Desember 2018 lalu.

IM.com – Kontraktor proyek pembangunan SDN Mojosari, PT Elaine Karya Abadi, gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal kontrak. Perusahaan berdomisili di Surabaya itu baru menyelesaikan pembangunan 92 persen dari nilai proyek sebesar Rp 10,2 miliar.

Pekerjaan 92 persen yang sudah diselesaikan PT Elaine itu sesuai hasil pemantauan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Sesuai kontrak, pembangunan gedung SDN Mojosari seharusnya selesai pada 13 Desember 2018.


Akibat keterlambatan ini, PT Elaine harus mengajukan addendum untuk memperpanjang waktu pengerjaan proyek.

”Sesuai aturan, rekanan harus membayar denda 1:1000 dari nilai proyek atau Rp 10,2 juta per hari selama masa perpanjangan hingga proyek selesai dikerjakan 100 persen,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu Pujoyono.

Wisnu mengatakan, dalam addendum, waktu pengerjaan proyek akan diperpanjang selama 50 hari. “Jadi total rekanan harus membayar denda sebesar Rp 580 juta kalau proyeknya baru bisa selesai selama waktu perpanjangan 50 hari itu,” katanya.

Gedung baru SDN Mojosari ini disebut-sebut bakal menjadi gedung sekolah termegah se-Kabupaten Mojokerto. Keterlambatan proyek pembangunan gedung baru SDN di belakang kantor Kecamatan Mojosari mengakibatkan kegiatan belajar mengajar terganggu.

Pasalnya, gedung lama telah diambil alih RSUD Prof Soekandar Mojosari guna perluasan rumah sakit. (im)

570

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini