Narkotika jenis sabu dan heroin merupakan barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan terdakwa Aji Kuasa di kamar kosnya, Jalan Tukad Nyali Gang Galung Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan pada 19 November 2018 lalu.

IM.com – Seorang kurir narkoba asal Mojokerto, Aji Kuasa (32), dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (13/3/2019). JPU menilai Aji terbukti bersalah memiliki belasan paket narkotika berbagai jenis.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aji Kuasa dengan hukuman penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan penjara,” tegas JPU Cok Intan di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Kimiarsa.

Jaksa menyebutkan, tuntutan tinggi itu sesuai dakwaan alternatif kesatu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.

Ada pemandangan haru selama proses sidang penuntutan. Terdakwa Aji nampak tak bisa melepaskan bayi yang ada di gendongannya. Bayi itu dibawa istrinya yang mendampingi terdakwa dalam persidangan.

Untuk diketahui, Aji Kuasa ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar di kamar kosnya, Jalan Tukad Nyali Gang Galung Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan pada 19 November 2018 lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan total 10.48 gram narkotika yang dibungkus dalam 12 paket.

Narkotika yang disembunyikan pelaku di bawah lantai dapur tempat kosnya itu masing-masing dua paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,02 gram. Serta dua paket heroin dengan berat total 1,59 gram.

Kemudian satu paket pil koplo Happy Five berwarna orange seberat 0,26 gram. Serta narkotika terbesar jenis pil ekstasi yang dibungkus dalam enam paket dengan berat bersih 7,61 gram.

Kepada petugas, Aji mengaku mendapat barang haram itu dari temannya bernama Ega (buron). Bandar narkoba inilah yang menyuruh terdakwa mengirim narkotika tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan. (bal/im)

61

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini