PT Energi Agro Nusantara membantah dugaan pembuangan limbah tetes di Mojosari. Perusahaan menegaskan material yang diaplikasikan merupakan Pupuk Hayati ENERO yang telah memiliki izin resmi.

inilahmojokerto.com – PT Energi Agro Nusantara (ENERO) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media yang menyebut adanya dugaan pembuangan limbah tetes di wilayah Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Perusahaan yang merupakan anak usaha PTPN I itu menegaskan bahwa material yang menjadi sorotan masyarakat bukanlah limbah yang dibuang ke lingkungan, melainkan produk Pupuk Hayati ENERO (PHE) yang diproduksi dan didistribusikan secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.

Manajemen ENERO menyatakan perusahaan menjalankan operasional dengan prinsip energi terbarukan, ramah lingkungan, dan konsep zero waste. Karena itu, seluruh aktivitas bisnis diklaim selalu mengacu pada regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

Menurut keterangan perusahaan, Pupuk Hayati ENERO telah mengantongi izin pendaftaran dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan Nomor 03.02.2022.1090. Produk tersebut juga disebut telah melalui pengujian mutu oleh Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya serta uji laboratorium lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.

Hasil pengujian laboratorium tersebut, menurut perusahaan, menunjukkan parameter logam berat dan TCLP berada di bawah ambang batas yang dipersyaratkan sehingga tidak masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Tidak benar bahwa perusahaan membuang limbah tetes sebagaimana yang beredar di media sosial. Produk yang dimaksud adalah Pupuk Hayati ENERO yang diproduksi dan dimanfaatkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian keterangan resmi perusahaan.

Terkait peristiwa yang sempat menjadi perhatian warga di wilayah Pekukuhan, ENERO menjelaskan kondisi tersebut diduga terjadi akibat pengaplikasian pupuk cair pada lahan pertanian melebihi dosis yang direkomendasikan. Pada kondisi kontur lahan tertentu, kelebihan aplikasi itu memicu genangan yang menimbulkan bau sementara.

Perusahaan menyebut evaluasi internal telah dilakukan dan berujung pada pemberian sanksi kepada pihak transportir maupun distributor yang terlibat dalam distribusi produk tersebut.

Selain itu, distributor juga diminta segera melakukan langkah perbaikan di lapangan, mulai dari normalisasi lahan, penanganan genangan, hingga berkoordinasi dengan masyarakat sekitar untuk memulihkan kondisi lingkungan.

Menurut ENERO, penanganan tersebut telah dilakukan sehingga kondisi di lokasi kembali normal. Persoalan yang sempat muncul juga diklaim telah diselesaikan melalui musyawarah antara pihak pelapor dan pihak distributor pupuk sebagai pihak yang bertanggung jawab di lapangan.

Perusahaan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap mitra distribusi agar penggunaan pupuk hayati dilakukan sesuai standar operasional dan dosis yang telah ditetapkan.

Manajemen ENERO juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Kami berkomitmen menjalankan usaha secara bertanggung jawab, transparan, dan mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan. Pembinaan terhadap distributor dan transportir akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas pihak perusahaan.

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini