Bawaslu Kota Mojokerto menghimbau masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran atau praktik politik uang jelang Pemilu 2019.


IM.com – Jelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu Kota Mojokerto mengajak masyarakat ikut berperan mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.

Salah satu pelanggaran paling disorot adalah praktik politik uang (money politic) yang potensial dilakukan secara masif oleh peserta pemilu di masa tenang hingga beberapa saat jelang pencoblosan, 17 April 2019.

Berdasar pemetaan Bawaslu Jatim, politik uang tidak terlalu mempengaruhi masyarakat di kategori pemilih milenial usia di bawah 30 tahun. Namun money politic justru menggiurkan dan banyak diharapkan oleh pemilih usia di atas 30 tahun. (Baca juga: Pemilih di Kota Mojokerto Tak Mudah Termakan Janji Manis dan Money Politic).

“Makanya, kita menghimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan Pemilu khususnya di Kota Mojokerto. Bila ada potensi pelanggaran, agar segera melapor ke jajaran Bawaslu Kota Mojokerto,” tegas Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Absor, Selasa (9/4/2019).

Bawaslu berjanji segera melakukan tindakan tegas apabila menemukan pelanggaran dan praktik politik uang. Selain tentunya upaya pencegahan yang terus dilakukan.

“Bawaslu akan menindaklanjuti berkas laporan yang lengkap paling lama 7 hari sejak laporan diterima,” katanya.

Himbauan kepada masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dan pelaporan juga bagian dari upaya mencegah pelanggaran seperti money politic. (Baca juga: Sembako dan Uang Dominasi Money Politic di Kota Mojokerto).

Ulil mempersilahkan masyarakat yang melihat atau mengetahui terjadinya pelanggaran segera melapor ke Bawaslu. Pelaporan juga bisa dilakukan jika ada pelanggaran saat pencoblosan.

“Laporkan ke petugas pengawas TPS, pengawas kelurahan atau pengawas kecamatan,” tuturnya.

Ia mengingatkan, pelaporan harus memenuhi syarat syarat formil dan materiil yang telah ditentukan. Laporan yang akan ditindaklanjuti Bawaslu berasal dari WNI yang sudah mempunyai hak pilih atau sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah, peserta Pemilu dan pemantau Pemilu yang terakreditasi.(im)

39

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini