Peluncuran Posko Pengaduan THR Buruh di Surabaya.

IM.com – Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh yang tersebar di 17 titik. Dari pengaduan para buruh, Disnakertrans akan membuka ruang mediasi dengan pihak perusahaan.

Mediasi ini dilakukan antara buruh dan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR dengan nilai sesuai aturan. Dari mediasi itu, Disnakertrans akan membantu mencarikan jalan tengah yang bisa disepakati bersama antara buruh dan perusahaan.

“Misalnya kemudian ada kompensasi diberi tambahan layanan mudik gratis,” kata Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo.

Sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Merujuk regulasi tersebut, maka pengusaha yang terlambat memberikan THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada buruh.

“Gubernur sudah menerbitkan Surat Edaran kepada Bupati/Wali Kota agar memperhatikan, mengawasi, dan memastikan perusahaan melakukan pembayaran THR tepat waktu kepada pekerja,” tegas Himawan.

Himawan menyebutkan, tahun lalu pihaknya telah menyelesaikan permasalah 18 perusahaan yang bermasalah dalam kepatuhan pemberian THR. Pihaknya berharap tahun ini bisa berkurang.

“Untuk itulah, kami membuka posko pengaduan di 15 daerah,” ujarnya. Posko pengaduan dibuka mulai di hari kerja Senin sampai Jumat pada pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. (sun/im)

Ini 17 titik Posko Pengaduan THR di 15 Kota/Kabupaten:
1. Kantor Disnakertrans Jatim Jl Dukuh Menanggal No.124-126 Surabaya.
2. UPT BLK Surabaya Jl Dukuh Menanggal III/29 Surabaya.
3. UPT BLK Wonojati Jl. Raya Mondoroko No 1 Singosari, Malang.
4. UPT BLK Singosari Jl. Raya Singosari No.1 Malang.
5. UPT BLK Nganjuk Jl. Kapten Kasihin HS No. 3 Nganjuk.
6. UPT BLK Mojokerto Desa Jabon, Puri, Mojokerto.
7. UPT BLK Pasuruan Jl Pahlawan Sunaryo No. 96 S, Pandaan, Pasuruan.
8. UPT BLK Jember Jl Basuki Rahmad No 203 Jember.
9. UPT BLK Tuban Jl Wahidin Sudirohusodo Tuban.
10. UPT BLK Jombang Jl Anggrek No. 4 Jombang.
11. UPT BLK Sumenep Jl Gapura Parsanga, Sumenep.
12. UPT BLK Madiun Jl Sumatera No. 27 Caruban, Madiun.
13. UPT BLK Bojonegoro Jl Dr HOS Cokroaminoto KM 5 Bojonegoro.
14. UPT BLK Kediri Jl Wates KM1,5, Gedang Sewu, Pare, Kediri.
15. UPT BLK Tulungagung Jl Raya Pulosari Ngunut, KM 8 Tulungagung.
16. UPT BLK Ponorogo Jl. Ngudi Kaweruh, Karanglo Lor, Ponorogo.
17. UPT BLK Situbondo Jl Basuki Rahmat No. 357 Situbondo. 

95

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini