IM.com – Investasi bodong PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group) tersingkap di Kota Mojokerto. Ratusan orang yang mengaku menjadi korban dengan kerugian senilai total miliaran rupiah melaporkan perusahaan yang didirikan M Ainur Rofiq ini ke kepolisian, Selasa (3/9/2019).
Rata-rata para korban tergiur iming-iming bonus melimpah yang dijanjikan Direktur Perusahaan M. Ainur Rofiq. Tetapi imingan bonus itu hanya cair di awal dan tidak berlangsung lama.
Hanya diberikan tiga kali sejak investasi ditanam pertama kali, sekitar tahun 2017 silam. Sejak saat itu Perusahaan yang berkantor di Jalan Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu tidak bisa memberikan kejelasan pada para investor.
“Awalnya lancar. Saya mulai menyetor 100 juta pada tahun 2017. Dengan bunga 5 persen. Jadi perbulan saya dapat 5 juta Rupiah. Tahun 2018 mulai tersendat dan tidak dapat 5 juta perbulan. Janjinya disuruh bersabar. Kami tunggu tapi tidak ada pengembalian sama sekali,” tutur Salah satu korban investasi bodong, Nurhasim, Selasa (3/9/2019).
Nurhashim mengaku menyetorkan uang senilai 100 juta rupiah kepada perusahaan investasi, PT RHS Bisham.
Tuti Rahayu Laremba, kuasa hukum yang mendampingi ratusan korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kota Mojokerto, Selasa siang membenarkan pengakuan Nurhashim. Menurut Tuti, para korban mulanya diiming-imingi investasi bagi hasil dengan bunga 5-10 persen.
Bahkan ada korban yang dijanjikan bunga lebih dari 10 persen, asal saham yang ditanam nilainya juga bertambah. Nilainya bervariasi, mulai Rp 5 juta hingga Rp 1 miliar. Jumlah korban investasi bodong perusahaan yang berkantor di Jalan Raya Kediri-Blitar, Ringinanom Udanawu, Kota Blitar ini diperkirakan masih terus bertambah mencapai 500-an orang.
“Modusnya bermacam-macam, ada klien yang bayar satu kali kemudian diberikan bunga investasi satu bulan. Nanti diberikan lagi bonus 10 persen plus 5 persen,” kata Tuti di Mapolres Mojoerto Kota, Selasa siang (3/9/2019).
Tuti menjelaskan, modus yang digunakan terlapor dengan cara mendatangi ke rumah-rumah melalui Kepala Cabang yang diketahui bernama Dwi, dan Korlap, Margi. Para korban sejatinya sudah bertindak baik-baik dengan meminta perusahaan mengembalikan saja uang mereka.
“Tapi perusahaan hanya berjanji tanpa itikad baik mengembalikan uang investasi. Jadi terpaksa melaporkannya ke pihak kepolisian,” tandasnya. Tuti berharap, para korban bisa mendapatkan uangnya kembali, tapi proses hukum tetap berjalan.
Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan investasi Bisham yang didirikan PT RHS Grup sejak tahun 2017 silam karena berpotensi merugikan masyarakat. Potensi penipuan dalam investasi Bisham ini terungkap setelah ketua Satgas waspada investasi OJK Tongam Tobing turun ke kantor PT RHS di Blitar.
Ada diga kegiatan investasi PT RHS Grup yang dihentikan di antaranya, penyertaan modal Bisham yang memberikan lima persen per bulan dari total investasi, arisan umroh, dan arisan motor. Dan Direktur PT RHS Muhamad Ainur Rofiq disebut sudah menandatangani surat pernyataan penghentian tiga kegiatan tersebut, tidak merekrut member baru, dan apabila ada member yang meminta uangnya kembali harus diberikan. (im)