Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera bersama Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan melakukan gelar perkara pelanggaran hak cipta dengan tersangka bos tempat karaoke Rasa Sayang di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, Selasa (22/10/2019).

IM.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur menindak sebuah tempat karaoke di Kota Surabaya, Selasa (22/10/2019). Penindakan ini terkait pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta yang dilaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sesungguhnya ada empat tempat karaoke yang dilaporkan LMKN ke Polda Jatim. Namum masih satu yang ditindak yakni tempat karaoke Rasa Sayang di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya.

“Ada empat perkara (pelanggaran hak cipta). Satu sudah memasuki tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombespol Ahmad Yusep Gunawan.

Bos tempat karaoke di Jalan Mayjen Sungkono inisial IK juga ditetapkan sebagai tersangka. IK diduga tidak membayar royalti, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU hak cipta.

“Penindakan sesuai undang-undang UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta,” ujar Yusep.

Tersangka dijerat Pasal 117 UU No. 28 Tahun 2014. Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pengelola usaha karaoke, yang sudah ditetapkan tersangka. Alasannya, IK bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Yusep menyebutkan, perbuatan pemilik rumah karaoke tersebut dilakukan sejak tahun 2016. Pihak LMKN sudah pernah melakukan somasi sebanyak dua kali, tapi tidak pernah diindahkan oleh pengelola karaoke.

Selain tidak membayar royalti, pemilik usaha karaoke juga dilaporkan melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.

“Sehingga bisa diakses oleh publik, dan para pengusaha ini memanfaatkannya untuk komersial alias mencari keuntungan,” tutur Yusep.

Dalam perkara ini, tim penyidik Polda juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, server rumah karaoke, layar monitor, sound system, metadata lagu-lagu dalam daftar putar yang belum berijin.

Dalam gelar kasus ini, Polda juga menghadirkan sejumlah musisi, di antaranya Anang Hermansyah, vokalis Dmasiv Band, Rian Ekky, dan Adi Adrian, personel KLa Project yang juga komisioner LMKN.

Dalam kesempatan tersebut, Anang Hermansyah mengungkapkan, ulah pemilik karaoke melanggar hak cipta sampai menggandakan lagu menyebabkan banyak kerugian bagi para seniman. Namun, pihaknya enggan menyebutkan berapa kerugian yang dialaminya.

“Hak cipta itu konsepnya harus minta izin ke LMKN. Itu sudah diatur dalam UU. Saya berharap penegakan yang dilakukan Polda Jatim bisa dicontoh polda lainnya,” kata mantan Anggota DPR RI ini. (im)

626

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini