Pakai Knalpot Brong Saat Tahun Baru, Pilih Pidana Kurungan atau Bayar Denda
Dikyasa Satlantas Polresta Mojokerto sosialisasi himbauan sepeda motor dilarang menggunakan knalpot brong ke sejumlah bengkel motor

IM.com – Dikyasa Satlantas Polresta Mojokerto sosialisasi himbauan sepeda motor dilarang menggunakan knalpot brong ke sejumlah bengkel motor, Senin pagi (16/12-2019).

“Giat ini kami lakukan setiap menjelang akhir tahun. Kami maksimalkan untuk melaksanakan sosialisasi dan imbauan ke bengkel – bengkel motor agar tidak melayani pemasangan knalpot brong, ” ujar Ipda Eko Srijono, Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Mojokerto.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, hari ini Senin (16/12-2019) merupakan hari pertama dilakukan sosialisasi tersebut. Selanjutnya setiap hari terus dilakukan hingga menjelang pergantian tahun baru. “Kami juga antisipasi agar tidak terjadi konvoi sepeda motor menggunakan knalpot brong, ” ujarnya.

Di hari pertama Dikyasa Satlantas Polresta Mojokerto melakukan sosialisasi ke bengkel – bengkel di sekitar wilayah Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Sosialisasi seperti ini diharapkan, bisa menekan angka penggunaan knalpot brong pada sepeda motor yang sering dilakukan setiap menjelang pergantian tahun baru.

Karena, pemasangan knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis yang sesuai dengan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM).

Suara bising yang ditimbulkan dari knalpot tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain. Sehingga dikhawatirkan dapat berdampak fatal pada pengendara lain. Landasan hukumnya pun jelas yakni Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Kegiatan lain juga akan dilakukan Satlantas Polresta Mojokerto terkait pengamanan angkutan menjelang libur natal dan tahun baru, diantara melakukan sosialisasi ke pengemudi dan kru armada bus.

“Kami akan melakukan kegiatan terkait keamanan kru armada bus di Terminal Kertajaya, Mojokerto. Para sopir dan kru akan kami cek kesehatan, urine dan kendaraan, ” ujar AKP Marita Dyah Anggraini, Kasatlantas Polresta Mojokerto, Senin (16/12-2019).

Kegiatan ini, lebih lanjut Marita mengatakan, juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan pada angkutan umum selama berlangsungnya libur natal dan tahun baru.

Kegiatan tadi juga untuk memastikan para kru armada bus seperti sopir tidak dalam kondisi sakit saat mengemudikan bus. Petugas juga ingin memastikan dengan tes urine, para kru tidak sedang di bawah pengaruh narkoba. Kelayakan kendaraan juga menjadi perhatian petugas, untuk memastikan angkutan umum tersebut betul – betul dalam kondisi laik jalan. (rei/uyo)

242

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini