IM.com – Aksi pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun PT Adiprima Suraprinta Abadi di Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto oleh PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) selaku transporter segera memasuki babak baru. Unit Tipiter Satreskrim Polres Mojokerto akan menentukan kasus ini naik ke penyidikan atau tidak dalam gelar perkara yang sedianya dilakukan pekan ini.
“Gelar perkara akan digelar dalam minggu ini,” kata Kanit Tpiter Satrekrim Polres Mojokerto Iptu Sukaca saat dihubungi inilahmojokerto.com, Selasa (4/2/2020).
Ekspose kasus pembuangan limbah yang rencananya semula digelar awal bulan lalu terpaksa batal lantaran penyidik masih menunggu keterangan saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Penjelasan ahli ini dibutuhkan untuk melengkapi keterangan sejumlah saksi dalam berkas penyelidikan.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga sopir truk PT TJS yang mengangkut limbah B3 ke Dusun Kecapangan. Mereka adalah MN (47), warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang, MB (35), warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, serta AR (38), asal Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
Ketiga sopir truk tersebut sempat dihadang warga saat hendak membuang limbah untuk yang ketiga kalinya di atas lahan milik Zainul Arifin (46), warga Desa Manduro Manggung, Kecamatan Ngoro.
Tiga armada truk PT TJS dan alat berat yang beroperasi di area pembuangan limbah juga sudah diamankan pihak Polres Mojokerto. Tetapi untuk area yang pembuangan limbah di lahan bekas galian seluas 2 hektar, polisi belum memasang police line.
Selain truk dan alat berat (bekhoe), ada juga dokumen yang bisa dijadikan alat bukti. Yakni catatan ekspedisi (manifest) pembuangan limbah dari PT Adiprima Suraprinta Abadi untuk PT TJS.
Dalam data manifest yang dperoleh inilahmojokerto.com, tercatat ada 18 paket pengiriman yang harus diangkut PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) selaku transporter yang bekerjasama dengan PT Adiprima dalam pembuangan dan pengolahan limbah.
Masing-masing paket muatan limbah memiliki total berat yang bervariasi, dari 27,62 ton sampai 35,69 ton. (Baca: Ini Data Pengiriman Limbah Dibuang ke Desa Kecapangan-Ngoro, Proses Hukum Jalan Terus).
“Catatan manifest ini data internal perusahaan. Saya yakin Polres (Mojokerto) juga sudah memiliki data ini,” kata Ketua Laskar Merah Putih Markas Mojokerto Agus Pujianto. Menurut Agus, data ini sempat beredar di dunia maya, namun tiba-tiba menghilang begitu saja secara misterius. (im)