DPRD Kota Mojokerto Selaraskan 3 Raperda Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat
Ketiga raperda yakni tentang Pengelolaan Sampah; Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha; serta Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga.


IM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggenjot penyelesaian tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan kemasyarakatan. Ketiga Raperda tersebut kini memasuki tahap sinkronisasi dengan peraturan peundang-undangan di atasnya.

Ketiga raperda yakni tentang Pengelolaan Sampah; Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha; serta Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga. Ketiga Raperda ini masuk dalam  program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Mojokerto Tahun 2020.

“Raperda hasil insiaitif sebenarnya ada empat, tapi kekuatan anggaran kita hanya cukup untuk tiga Raperda. Sekarang sudah masuk tahapan sinkronisasi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto terkait tiga raperda prakarsa Dewan tersebut, Senin (22/6/2020).

Adapun satu raperda yang tersisa sesuai Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2019 yakni tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Rencananya, raperda tersebut akan dianggarkan pada Perubahan APBD 2020.

Deny menjelaskan, empat raperda tersebut diiinisiasi dewan karena sejumlah pertimbangan. Namun pada prinsipnya, inisiasi empat payung hukum itu didasari belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur aspek-aspek tersebut.

“Misalnya Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Memang sudah ada perda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyinggung aturan pengelolaan sampah plastik, tapi belum spesifik mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup dan sampah secara luas. Nah, raperda ini yang mengatur tentang itu,” ulas Deny soal raperda tentang Pengelolaan Sampah

Dengan Perda Pengelolaan Sampah itu, lanjut Deni, diharapkan pemerintah bisa mengoptimalkan pengelolaan sampah. Menurutnya, penanganan dan pengelolaan sampah yang menjadi perhatan pemkot tidak terbatas pada sampah rumah tangga dibuang ke TPA.

“Pemerintah juga harus aktif mengedukasi masyarakat tentang bagaiamana mengelola sampah rumah tangga dan memelihara kesehatan lingkungan dengan benar,” tandasnya.

Demikian pula dengan Raperda tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha. Raperda ini sebagai pendorong bagi pemerintah berperan aktif memberdayakan dan menyokong ketahanan ekonomi masyarakat agar bisa lebih mandiri dan sejahtera.

“Melihat kondisi saat ini, ketahanan ekonomi masyarakat kian lemah, pelaku usaha kecil banyak yang bangkrut. Maka raperda ini diperlukan untuk membuat terobosan baru di bidang kewirausahaan yang bermuara pada ekonomi kreatif,” papar Deny.

Sedangkan Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga diusung Dewan digulirkan karena memang belum diatur bentuk penghargaan terhadap atlit berprestasi. Deny menegaskan, raperda ini nantinya akan diatur terkait reward bagi atlit yang berprestasi disesuaikan dengan tingkatan prestasi dan kejuaraannya.

“Namun pemberian reward tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” ujar politisi Partai Demkrat ini.

Saat ini, lanjut Deny, tiga raperda tadi sedang dalam tahap sinkronisasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Kemenkumham Provinsi Jawa Timur. Sinkronisasi secara horisontal dan vertikal dilakukan agar implikasi dan implementasi dari ketiga produk hukum tersebut nantinya bisa berjalan dengan baik.

“Sinkronisasi horisontal dengan peraturan perundangan-undangan lain dalam hierarki yang sama atau sederajat. Sedangkan sinkronisasi vertikal yakni sinkronisasi peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain dalam hierarki yang berbeda,” jelasnya.

Hierarki peraturan perundang-undangan itu, sambung Deny, diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terdiri dari UUD 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Hanya, dewan belum bisa memastikan target kapan tiga raperda ini akan selesai. “Belum terjadwalkan. Karena saat ini masih terkendala pandemi covid-19,” tukasnya. (im)

43

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini