Tangkapan layar pesan berantai di grup whatsapp yang berisi instruksi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tentang penerapan denda tilang kepada masyarakat yang tidak memakai masker ketika berada di jalan atau luar rumah.

IM.com – Beberapa hari ini, warga Jawa Timur dibuat bertanya-tanya terkait penerapan denda tilang bagi masyarakat yang tidak memakai masker ketika berada di luar rumah atau di jalan. Benarkah aturan ini sesuai instruksi gubernur Jatim Khofifah Indar Parawnsa dan dari hasil rapat Gugus Tugas Covid-19 Jatim seperti yang tercantum dalam info tersebut? Mari periksa kebenarannya.

Informasi soal denda tilang bagi pengguna jalan atau masyarakat yang tidak memakai masker di luar rumah ini tersebar melalui pesan berantai whatsapp. Pada selebaran info itu tertulis, warga Jatim yang tidak memakai masker di tempat umum akan terkena tilang dengan denda Rp100.000 hingga Rp 150.000 yang berlaku selama 14 hari mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2020.


Berikut pesan lengkap terkait denda yang beredar luas tersebut:

Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Timur

Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Jatim sbb:

  1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
  2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
  3. Pengecualian jika:
  4. Sedang Pidato
  5. Sedang makan/minum
  1. Sedang Olga

    kardio tinggi(Olga

    joging untuk perkuat

   Jantung/Paru²).

  1. Sedang Sesi foto sesaat.
  1. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
  2. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².

Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Notes

– Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.

Secara kasat mata tanpa melakukan penelusuran atau klarifikasi lebih lanjut ke Pemprov Jatim atau Gugus Tugas Penanganan Covid-19, informasi tersebut sesungguhnya sudah jelas terlihat kebohongannya. Titik hoaks ada pada poin ke-4 yakni “Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.”

Pembuat hoaks itu lupa mengubah istilah PIKOBAR. Untuk diketahui, PIKOBAR merupakan singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat.

Sistem untuk mengelola data kependudukan terkait penanganan pandemi Covid-19 itu memang dikembangkan oleh Pemprov Jawa Barat. Artinya istilah PIKOBAR hanya khusus digunakan oleh Pemprov Jabar untuk memproses secara online transparan setiap pelanggaran protokol Covid-19. Seluruh warga Jabar diwajibkan memasang aplikasi ini.

Kenapa sampai digunakan oleh birokrasi Pemprov Jatim? Dari situ saja sudah terlihat gamblang kebohongannya. Pembuat hoaks itu memang telah menjiplak postingan Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di akun @ridwankamil, yang diunggah 14 Juli 2020, dan menyuntingnya (manipulasi).

Bukan hanya di Jatim, informasi bohong ini juga beredar luas melalui grup whatsapp warga Jawa Tengah. (im)

Berikut postingan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melalui akun instagram pribadinya, pada 14 Juli 2020 yang diedit pembuat hoaks:

https://www.instagram.com/tv/CCkyyYfpdrY/?utm_source=ig_web_copy_link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini