Video Modifikasi Gak Becus Ratusan Motor Disita Polres Mojokerto

1
739


IM.com – Kepolisian Resor Mojokerto menindak 1.069 pengendara yang melanggar aturan berkendara dan berlalu lintas. Jumlah itu didominasi pelanggaran tidak memakai helm dan pengendara di bawah umur.

Sebanyak 1.069 pelanggaran itu terjaring selama Operasi Patuh Semeru, 23 Juli-5 Agustus 2020. Selain tindakan tilang, petugas Satlantas Polres Mojokerto juga menyita 129 kendaraan bermotor karena tidak sesuai spesifikasi.

“Pasal yang dikenakan yaitu pasal 291, 285 dan pasal 287 serta pasal 106. Yang mana disini dari hasil putusannya yaitu denda maksimal Rp 250 ribu, dan juga denda Rp 500 ribu dan yang paling tinggi adalah denda Rp 1 juta rupiah,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat rilis Operasi Patuh Semeru 2020, Kamis (6/8/2020).

1 KOMENTAR

  1. Saya rasa judulnya kurang pas. Dari kata “gak becus” mungkin lebih tepatnya “yang menyalahi aturan undang-undang no 22 tahun 2009”
    Lalu dari generasi melenial yang hoby modifikasi kendaraan roda 2 seharunya juga di berikan wadah agar mereka juga bisa mematuhi aturan yg ada.
    Terimakasih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini