Gilang Aprilian Nugraha Pratama, tersangka kasus pelecehan fetish bungkus jarik, diamankan penyidik Polrestabes Surabaya dari rumah orang tuanya, Dusun Margasari, Desa terusan Mulia, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

IM.com – Kepolisian bertindak cepat menangkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus pelecehan fetish bungkus jarik. Mahasiswa yang baru dipecat (drop out) dari kampusnya, Universitas Airlangga Surabaya itu diringkus di rumah orang tuanya, Dusun Margasari, Desa terusan Mulia, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020).

Tersangka ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim dibantu Polres Kapuas dan Polda Kalimantan Tengah.

“Tersangka Fetish kain jarik ini dapat kita tangkap di tempat tinggalnya di Kalimantan Tengah dengan dukungan penuh dari dukungan penuh dari Polres Kapuas dan Polda Kalteng,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir dalam keterangan pers di maskasnya, Sabtu siang (8/8/2020).

Gilang langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Polisi sejauh ini sudah memeriksa 8 saksi, termasuk korban fetish bungkus jarik.

“Penyidik juga meminta keterangan dari saksi ahli. Dan kami bekerjasama dengan Help And Counseling Center dari Universitas Airlangga Surabaya,” ujar Johnny.

Penyidik masih mendalami motif tersangka melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan berdalih riset kepada para korbannya. Dugaan sementara, tersangka meminta korban membungkus tubuh dengan kain jarik dengan diikat tali karena dapat merangsang, bahkan memuaskan hasrat seksualnya. (Baca: Siswa SMA Puri Diduga Pernah Jadi Korban Pelecehan Seks Bungkus Jarik Gilang).

“Tersangka merasa terangsang jika melihat orang dibungkus dengan kain jarik. Dia mengaku melakukan perbuatan ini sejak 2015, korbannya sampai 25 orang,” ujarnya. (Baca juga: Tanggapan ‘Gilang’ Soal Pelecehan Bungkus Jarik, Keluar Ancaman Bunuh Diri).

Polisi menetapkan Gilang dengan sangkaan pasal 27 ayat 4 pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 junto pasal 45 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP. Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman 6 tahun penjara. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini