Plant Manager PT PRIA Mujiono menjelaskan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan PK Laskar Pendowo Bangkit.


IM.com – Perjuangan Laskar Pendowo Bangkit untuk menutup pabrik batako PT Putra Restu Ibu Abadi  (PT PRIA) kandas di Mahkamah Agung. Induk lembaga peradilan itu menolak permohonan Pengajuan Kembali (PK) putusan PTUN terkait SK Bupati Mojokerto Nomer 188/1886/KEP/416-110/2017 yang memberikan izin lingkungan Kegiatan Usaha Industri (UKL-UPL)  untuk pabrik tersebut.

Permohonan PK diajukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan PTTUN menolak gugatan Laskar Pendowo Bangkit. Dalam gugatan PK, Mahkamah Agung memperkuat putusan kedua pengadilan di bawahnya itu dalam putusan nomor: 49 PK/TUN/LH/2020 Jo. nomor: 45/B/LH/2019/PT.TUN.SBY Jo nomor: 100/G/LH/2018/PTUN.SBY.

Kuasa Hukum Pendowo Bangkit, Azis SH saat dikonfirmasi mengaku belum tahu menahu terkait putusan tersebut. Pihaknya masih menunggu petikan putusan resmi dari MA untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Saya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya. Kita perlu pelajari secara detil dan menyeluruh relaas putusannya, baru bisa menentukan langkah hukum setelahnya,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).

Sesungguhnya, selain melakukan gugatan perdata, LSM Pendowo Bangkit juga menggugat perbuatan melawan hukum kepada PT PRIA pada Pengadilan Negeri Mojokerto dengan relaas nomor: 4/Pdt.G/LH/2020/PN Mjk. Materi gugatan yang diajukan di PN terkait unsur pidana pencemaran lingkungan.

Plant Manager PT PRIA Mujiono menyebut, sidang gugatan tersebut juga dimenangkan oleh PT PRIA dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memutus dan memeriksa perkara mengatakan PT. PRIA tidak terbukti mencemari lingkungan.

“Ini juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada putusan banding nomor : 440/PDT/2020/PT SBY,” terangnya.

Muji menegaskan, berdasarkan putusan hukum perdata maupun pidana, pihaknya memastikan PT PRIA selalu menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami mengakui masih membutuhkan banyak masukan untuk menjadi lebih baik. Terutama dalam komitmen untuk menyelamatkan lingkungan dari para oknum perusak lingkungan. Namun komitmen itu terkecuali bagi para pihak yang berkepentingan untuk menyerang PT. PRIA atau yang bertujuan menghalangi proses kegiatan yang dilakukan PT PRIA,” ujarnya.

Muji menjelaskan, PT PRIA adalah mitra perusahaan-perusahaan yang berada di Indonesia Timur dalam mengolah dan memanfaatkan limbah B3 dan Non B3. Kegiatan-kegiatan tersebut bertujuan agar limbah-limbah ini tidak dibuang sembarangan sehingga dapat mencemari lingkungan.

“Namun pada kenyataannya justru PT PRIA mendapatkan serangan-serangan dari sebagian pihak yang menginginkan pencemaran lingkungan terjadi dimana-mana,” kesalnya.

Selanjutnya, imbuh Muji, PT PRIA akan melakukan tindakan tegas atau mengambil jalur hukum dalam menghadapi setiap tuduhan terkait kegiatan usahanya.

“Ini agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab yang sebenarnya menginginkan lingkungan hidup rusak tapi seolah-olah adalah bagian yang paling melawan dengan mengatasnamakan warga atau golongan tertentu,” pungkasnya. (im)

453

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini