Empat orang tersangka, salah satunya anggota Polri yang terciduk saat pesta narkoba di sebuah vila di Mojokerto resmi ditetapkan sebagai tersangka.

IM.com – Polda Jawa Timur menetapkan oknum polisi bersama tiga orang lain yang terciduk pesta narkoba di sebuah vila kawasan Mojokerto sebagai tersangka.  Keempatnya masih diperiksa intensif oleh penyidik Ditresnarkoba.

Keempat orang yang diciduk saat pesta sabu yakni dua laki-laki berinisial RAN dan YS. Serta dua perempuan yang ditengarai bekerja sebagai pemandu lagu PA dan PM. (Baca: Empat Muda-Mudi Pesta Narkoba di Vila Pacet Digerebek Polisi).

“Empat orang semuanya sudah tersangka,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (21/10/2021).

Dari keempat tersangka, hanya RAN yang berstatus anggota Polri. Informasinya, RAN bertugas di Polsek Jetis, Polresta Mojokerto. (Baca: Oknum Anggota Polsek Jetis Terciduk Pesta Narkoba di Vila Trawas)

“Untuk anggota (polisi) hanya satu, R,” ucap Gatot.

Gatot mengatakan, sangat mungkin RAN dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari keanggotaan Polri. Ancaman pemecatan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi anggota Korps Bhayangkara lainnya agar tidak melakukan perbuatanyang melanggar atuarn apalagi bermain narkoba.

“Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jatim, apabila ada anggota yang bermain-main dengan narkoba, akan ditindak tegas. Bila perlu dilakukan PTDH,” tegasnya. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini