IM.com – Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) segera menjalani sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/1/20220).
KPK tidak melakukan penahanan terhadap MKP. Pasalnya, suami Bupati Mojokerto periode 2010 sampai 2018 itu masih menjalani masa hukuman terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.
“Hari ini (11/1/2022) Jaksa KPK Arif Suhermanto telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustofa Kamal Pasa ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPKAli Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).
Sebelumnya, tim jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dan terdakwa dari tim penyidik pada Kamis (23/12/2021) bertempat di Lapas Klas I Surabaya.
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.
Dalam perkara TPPU ini, KPK menjerat Mustofa Kamal Pasa dengan dua pasal. Pertama Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, MKP didakwa disangkakan melanggar Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan MKP sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penyidikan terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi. (Baca: Kadis PUPR dan Kontraktor Dicecar Sumber Duit TPPU MKP).
Harta TPPU dikumpulkan MKP dari fee rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD–SMA di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Totalnya sekitar Rp 34 miliar. (Baca: MKP Dijerat Pencucian Uang, Berikut Daftar Aset Rp 34 M Diduga dari Hasil Suap).
”Dia diduga tidak pernah melaporkan (fee) penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK. Kemudian menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton,” papar Ali.
Suami Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati itu juga ditengarai menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp 4,2 miliar. Ada juga kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit. (im)