Bupati Ikfina Fahmawati menghadiri rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga raperda di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/6/2022).

IM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemkab. Dalam agenda juga disinggung pergantian antar waktu (PAW) pimpinan dewan dari Partai Golkar, Subandi, yang bakal digantikan Siti Ma’nunah.

Penunjukan Siti Ma’nunah sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto menggantikan Subandi sesuai Surat PAW dari DPD partai Golongan Karya (Golkar). Rapat paripurna pandangan umum fraksi ini juga hadir Bupati Ikfina Fahmawati di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/6/2022).

“Kkami sampaikan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto sisa jabatan tahun 2019 hingga tahun 2024 yaitu saudari Ani Ma’nunah,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto M. Sholeh.

Pandangan umum dari tujuh fraksi DPRD menyorot tiga raperda yang disampaikan dalam nota penjelasan Bupati Mojokerto pada rapat paripurna, pekan lalu. Yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dan Raperda Penanaman Modal.

Dalam penyampaian pandangan umumnya, Fraksi PKB, Golkar, PDI, Demokrat, PAN, PKS, dan Nasdem mengajukan beberapa pertanyaan. Antara lain terkait realisasi pendapatan daerah, SILPA, hingga saldo kas di kas daerah Kabupaten Mojokerto.

mengatakan, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati akan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi pada paripurna minggu depan.

“Tentunya kepada saudari Bupati Mojokerto untuk menindaklanjuti dengan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD, besok hari senin tanggal 20 Juni tahun 2022,” ucap Sholeh. (adv/im)

119

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini