Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mensegel proyek pambangunan rumah toko di Jalan Majapahit, Nomor 81-83 Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB)

IM.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mensegel proyek pambangunan rumah toko di Jalan Majapahit, Nomor 81-83 Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Penyegelan itu berlangsung pada 13 Juli 2022 lalu. Saat itu, petugas memasang pasang barikade besi dan Satpol PP line pada sebagian pintu masuk.

Kasatpol PP Kota Mojokerto Modjari mengatakan, penyegelan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat. Selain itu, juga Perda Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.

“Terkait penyegelan itu pertama bahwa di dalam peraturan daerah kami, setiap orang melakukan kegiatan pembangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan,” katanya, Senin (18/7/2022).

Dalam penertiban ini, pihaknya mengedepankan tindak persuasif untuk penanganan selanjutnya. Seperti menghentikan aktivitas pembangunan sementara waktu sampai administrasi perizinan terpenuhi dan memanggil pemilik banguan.

“Kami temukan ada beberapa bangunan yang melakukan pembangunan, dari beberapa titik tidak memiliki izin. Kami melakukan tindakan persuasif, lalu kami panggil dan meminta jangan melakukan pembangunan dulu,” ujarnya.

Meski telah dipasang Satpol PP line, pemilik masih bandel. Aktivitas pembangunan sempat masih dilakukan walau pintu pagar lokasi ditutup dan disegel. Satpol PP jelas memasang tanda bahwa bangunan tersebut disegel, yang artinya tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum adanya izin yang ditetapkan.

Satpol PP, lanjut Modjari memperoleh informasi aktivitas pembangunan masih tetap berlanjut dari masyarakat sekitar. Padahal, pemilik proyek bangunan memberikan pernyataan sanggup menhentikan kegiatan pembangunan.

“Ada aduan dari masyarakat jika di sana masih ada kegiatan pembangunan, ada foto dan videonya. Di situ tim kami turun ke lapangan dengan menyegel tapi tidak sepenuhnya masih ada pintu untuk keluar masuk. Faktanya, setelah kami pasang barikade dan Pol PP line ternyata masih ada kegiatan di sana. Walau tidak terlihat dari luar, tapi di dalam ada kegiatan,” jelasnya.

Menurut Modjari, siapapun yang membuka segel bisa dikenakan pidana. Akan tetapi dalam kasus ini pihaknya memberikan toleransi karena ketidaktahuan pemilik bangunan.

“Saya juga menyadari, mungkin ketidaktahuan mereka, itu bisa kita bawa ke rana hukum. Kita ambil langkah persuasif, karena target kami melakukan hal tersebut hanya ingin masyarakat mematuhi peraturan jika warga melakukan pembangunan harus ada izin mendirikan bangunan,” urainya.

Saat ini, aktivitas pembangunan sudah berhenti total dan terus dilakukan pemantauan oleh Satpol PP Kota Mojokerto sampai pemilik menyelesaikan pengurusan IMB. (cw)

133

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini