IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan sertifikat merek dagang kepada 60 Industri Kecil Menengah (IKM) bidang makan minum (Mamin). Pemberian legalitas itu merupakan buah program dari fasilitasi standarisasi Disperindag Kabupaten Mojokerto yang terdaftar di DJKI Kemenkumham.
Sertifikat merek dagang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati kepada IKM ikan tengiri ‘Dua Bersaudara’, Titik Hidayati asal Kutorejo. Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah dan Camat Kutorejo Nuryadi turut hadir mendampingi.
Fasilitasi standarisasi merk dagang bagi para IKM Kabupaten Mojokerto itu diharapkan bisa menjadi pendorong untuk menguatkan keberadaan produk IKM khususnya mamin di tengah para konsumennya. Selain itu, kepemilikan merek dagang itu sangat penting untuk mengantisipasi pertikaian dengan pelaku usaha lain dengan merk sama.
“Alhamdulillah saat ini Produk kita semuanya bermerk dan diakui. Karena jika ini tidak memiliki merek yang terdaftar dan diakui maka bisa saja produk nya di pakai orang lain. Sehingga ini akan mempengaruhi penjualan dan pelanggan bisa terkecoh dengan merk yang sama,” terang Ikfina, dalam acara fasilitasi standarisasi IKM di rumah industri dua bersaudara, Kutorejo, Kamis (15/9) sore.
Ikfina berpesan para IKM yang terdaftar memiliki merek dagang itu untuk terus meningkatkan kualitas produk. Karena menurut Ikfina, kualitas mutu suatu produk dapat mempengaruhi kepercayaan konsumen. Selain itu, Ikfina juga meminta, para IKM untuk mengupayakan produknya memiliki harga yang bersaing.
“Lantaran saat ini bersamaan dengan adanya inflasi. Maka kualitas bukan nomor satu. Yang dicari masyarakat kita ini adalah yang utama harga yang murah. Maka kita harus menyesuaikan pasar dan pelanggan kita,” pungkasnya. (im)