Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Mojokerto Adistya Budi Susetyo menjadi perwakilan Kejari menjelaskan dana bergulir yang tidak dikembalikan akan merugikan keuangan negara.

IM.com – Pemerintah Kota Mojokerto bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri untuk menagih utang Dana Bergulir (Dagulir) kepada para debitur. Dengan kerjasama ini,  pengembalian uang negara yang dipinjamkan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lancar, meskipun pembayarannya dilakukan secara berkala.

Kerjasama dua instansi ditandai dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Bergulir Sekaligus Piutang Daerah. Kegiatan ini digelar Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemkot Mojokerto, Senin (10/10/2022).

Pada kesempatan itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, mengingatkan kepada para debitur bahwa Dagulir bukan merupakan bantuan sosial dari pemerintah. Melainkan pinjaman modal khususnya bagi pedagang UMKM yang wajib dilunasi oleh para penerimanya.

“Dagulir ini bukan Bantuan Sosial (Bansos) tapi bantuan permodalan, dimana memang harus ada angsuran yang dikembalikan ke  pemerintah daerah,” jelas Ika Puspitasari.

Monitoring dan Evaluasi Dana Bergulir Sekaligus Piutang Daerah akan dilakukan secara bertahap mulai 10 hingga 14 Oktober 2022 dengan sasaran para debitur Dagulir. Mulai dari UKM, IKM, UPT Pasar, koperasi, Bentar Swalayan dan CV. Mertha Apramesyasha.

Walikota yang kerap disapa Ning Ita tersebut menambahkan, mengingat Dagulir merupakan uang negara, maka Pemerintah Kota Mojokerto wajib mengupayaan agar debiutr dapat mengembalikan piutang daerah tersebut secara berkala. Oleh karena itu, pihaknya berharap bersama Kejaaksaan Negeri Kota Mojokerto dan para debitur juga dapat bersinergi bersama untuk melunasi pinjaman Dagulir tersebut.

“Saya berharap kedepan untuk seluruh masyarakat yang mendapatkan bantuan permodalan dan saat inisih berupa piutang, monggo dicoba diangsur meskipun sedikit-sedikit sesuai dengan kemampuan,” harapnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Mojokerto Adistya Budi Susetyo menjelaskan bahwa bantuan Dagulir yang tidak dikembalikan bisa berdampak pada kerugian negara selain itu juga bisa berdampak secara perdata maupun pidana bagi para debitur.

“Macetnya dana bergulir ini ada konsekuensi hukumnya bisa dari masalah keperdataan maupun dari pidana. Baik pidana umum maupun pidana khusus.” Jelas Aditya.

Aditnya menambahkan, utang juga bisa dialihkan kepada ahli waris sebagaimana warisan. Namun apabila yang bersangkutan benar-benar tidak mampu melunasi dapat dilakukan penghapusan utang. (im)

114

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini