Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.

IM.com – Pemerintah Kota Mojokerto telah memikirkan cara dan menyiapkan langkah strategis untuk melindungi masa depan pegawai Non ASN. Hal ini menyusul diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan pegawai Non ASN.

Larangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat Pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintahan ini tertuang pada BAB XIII, Pasal 96 dan diperkuat dengan Pasal 99 ayat (1) PP 49/2018. Klausul tersebut mengatur  Batasan Akhir pelaksanaan ketentuan hingga berakhir pada 28 November 2023 merujuk pada tanggal diundangkannya regulasi itu.

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, sebagai langkah strategis dalam penyelamatan pegawai Non-ASN agar tetap dapat bekerja, Pemkot  mengambil langkah taktis. Kebijakan strategis tersebut yakni melakukan proses alih daya bagi Pegawai Non-ASN yang bertugas di bidang kebersihan, keamanan dan sopir.

Menurut Gaguk, langkah stategis itu tidak menabrak aturan karena tetap merujuk pada PP 49 Tahun 2018 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor: B/ 185/ M.SM.02.03/ 2022.

“Jadi semangat kita ini adalah Penyelamatan Pegawai Non-ASN agar tetap dapat Bekerja namun juga tidak melanggar regulasi yang ada. Prinsipnya adalah melaksanakan PP 49 Tahun 2018, tetapi tetap dapat menyelamatkan status kerja teman-teman Non-ASN,” kata Gaguk.

Klausul dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 kemudian dipertegas lagi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi ini mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pada BAB XIII, Pasal 65 UU 20/2023 tentang ASN juga menekankan larangan mengangkat Pegawai Non-ASN bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah. Kemudian pada Pasal 66 menyebutkan Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

242

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini