IM.com – Pemkot Mojokerto membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024. Layanan ini untuk memastikan para pekerja/buruh di Kota Mojokerto dapat menerima THR yang menjadi haknya.
Adapun Posko Satgas THR Kota Mojokerto bertempat di Gedung Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145.
Surat Edaran yang telah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 telah dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menerima serta besaran THR yang seharusnya diberikan. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak para pekerja/buruh yang harus dipenuhi pengusaha.
THR Keagamaan dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya, secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“Bagi para pekerja/buruh yang sampai batas waktu pemberian THR, belum menerima THR-nya bisa langsung menyampaikan melalui Posko Satgas yang ada di Bagian Kesra,” kata Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, Selasa (26/3-2024).