IM.com – Dalam kurun waktu 12 hari, Polda Jawa Timur berhasil mengamankan sebanyak 2.897 tersangka tindak kejahatan dalam Operasi Pekat Semeru 2024.
Ribuan tersangka tindak kejahatan itu merupakan dari ungkap target operasi maupun non target operasi (TO).
Dari ungkap target operasi ada 488 kasus dengan 542 tersangka. Diantaranya perjudian 175 kasus, 191 tersangka, narkoba 99 kasus dengan 116 tersangka, premanisme 59 kasus dengan 81 tersangka.
Kasus prostitusi sebanyak 55 kasus dengan 58 tersangka, miras 54 kasus 54 tersangka. Kemudian handaktau petasan sebanyak 31 kasus dengan 35 tersangka serta pornografi 7 tersangka dari 7 kasus.
Sedangkan non target operasi ada 2020 kasus dengan 2335 tersangka. Meliputi miras sebanyak 1287 kasus dengan 1298 tersangka.
Premanisme 331 kasus, 420 tersangka, narkoba 308 kasus, 364 tersangka dan perjudian 127 kasus dengan 159 tersangka. Sementara prostitusi 48 kasus dengan 57 tersangka dan petasan sebanyak 44 kasus dengan 55 tersangka. Pornografi 2 kasus, 2 tersangka.
“Yang paling dominan yakni ungkap miras 1341 kasus dan juga narkoba 407 kasus,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto.
Sementara barang bukti, diungkapkan Imam yakni uang tunai Rp 148.898.000, handphone 497 buah, miras ilegal 20.181 botol dan 4443,8 liter, serbuk handak 87,58 kilogram, mercon petasan 6.662 buah, dan sumbu ledak 487 buah.
“Barang bukti yang dimusnahkan (yaitu) miras ada 5.330 botol atau sekitar 7.000 liter, sabu ada 156,3799 gram, ganja ada 11.350,24 gram, ekstasi ada 9808 butir dan okerbaya 339 ribu butir,” ungkap Imam. (addy)