Pelaku berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli rokok. Tapi motor dibawa kabur pelaku ke Bangkalan, Madura

IM.com – Bukannya berbuat baik kepada tetangga saat momen lebaran, seorang pria berusia 54 di Surabaya nekat membawa kabur sepeda motor milik tetangga kontrakannya.

Akibat perbuatan itu H atau Wewe warga Wonorejo, Surabaya, Jawa Timur harus mendekam di balik jeruji Polsek Krembangan.

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono menjelaskan saat itu pelaku pada Jumat, 15 April 2024 mendatangi warung kopi SUM di wilayah Klenteng Mbah Ratu Jalan Demak Surabaya, milik korban MMC yang tak lain tetangga kontrakan Wewe.

Kemudian, pelaku berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli rokok. Tapi motor dibawa kabur pelaku ke Bangkalan, Madura.

“Karena lama tak kembali, ditunggu pemiliknya, ternyata sepeda motor tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa izin atau sepengetahuan dari pemilik sepeda motor tersebut,” kata Agus, Selasa (16/4/2024).

Mengetahui motornya amblas dibawa kabur, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Krembangan.

Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban dan akhirnya pelaku berhasil di ringkus di rumah kontrakannya, pada Senin (1/4/2024), sekira pukul 04.30 WIB.

“Selain menangkap Wewe, kami juga mengamankan barang bukti berupa, satu BPKB sepeda motor honda Supra, tahun 2006, warna hitam merah milik korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (addy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini