IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang menggelar rapat pleno terbuka perhitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi partai politik, dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berikut perolehan kursi partai politik (parpol) hasil pemilu legislatif 2024 di Kabupaten Jombang.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sukses menambah 2 kursi DPRD Jombang hasil pileg 2024 atau memperoleh sebanyak 12 kursi.
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
PDIP pada pileg 2024 masih bisa mengamankan 10 kursi di DPRD Jombang. Sama dengan perolehan kursi PDIP pada Pileg 2019.
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Pileg 2024 menjadi titik balik perolehan suara partai Gerindra, dimana mampu meraih 8 kursi DPRD Jombang.
Capaian perolehan suara luar biasa diraih Partai Gerindra, di mana pada pileg 2024 ini Partai Gerindra berhasil meraih sebanyak 8 kursi di DPRD Jombang.
Sementara pileg tahun 2019 hanya memperoleh 4 kursi.
4. Partai Demokrat
Partai Demokrat memperoleh 6 kursi di DPRD Jombang hasil pileg 2024, naik satu kursi dibandingkan pileg 2019.
5. Partai Golkar
Partai Golkar dengan prediksi perolehan sebanyak 5 kursi di DPRD Jombang dari pileg 2024.
6. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Perolehan kursi PPP pada pileg 2024 hanya menempatkan 4 wakilnya di DPRD Jombang.
Partai berlambang Ka’bah ini kehilangan tiga kursi dibandingkan pileg 2019.
7. PKS
Partai Keadilan Sejahtera tetap memperoleh 3 kursi di DPRD Jombang pada pileg 2024.
8. Partai Nasdem
Pada pileg 2024 partai Nasdem memperoleh 2 kursi di DPRD Jombang, tambah satu kursi dibandingkan pileg 2019 lalu.
Sementara PAN dan Perindo terlempar dari gedung DPRD Jombang dari hasil perolehan suara pileg 2024.
Padahal di pileg 2019, PAN mendapatkan 3 kursi di DPRD Jombang.
Hal yang sama juga dialami partai Perindo, pileg 2019 mereka mampu memperoleh 2 kursi. Namun, pada pileg 2024 mereka harus angkat koper dari gedung DPRD Jombang.
Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan menuturkan, penetapan ini merujuk pada pemberitahuan dari KPU RI kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten. Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika Kabupaten Jombang sudah dianggap tidak ada sengketa.
“Penetapan perolehan kursi DPRD Jombang bisa dilaksanakan kalau tidak ada sengketa atau gugatan,” terangnya kepada media Kamis (2/5/2024) malam. (ima)