Mantan Kades Mojowono, Kemlagi, Ainur Wahyudi memakai rompi oranye setelah diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota terkait kasus dugaan korupsi dana desa.

IM.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Ainur Wahyudi. Kades periode 2014 – 2019 itu dijerat sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 120 juta.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, dugaan korupsi Rp 120 juta menyeruak dalam proyek penerangan jalan umum pada tahun 2017 lalu di Desa Mojowono. Untuk membiayai pekerjaan itu, tersangka, Ainur Wahyudi, merogoh dana desa sebesar Rp 235 juta.

“Tersangka Ainur Wahyudi saat menjabat mencairkan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 235 juta untuk pelaksanaan proyek penerangan jalan umum pada tahun 2017,” kata Siko kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Siko menjelaskan, dalam perencanannya, Kades Ainur akan mengadakan penerangan jalan umum (PJU) di 64 titik di lingkungan Desa Mojowono. Namun realisasinya tidak sesuai dengan rencana proyek.

“Pekerjaan tersebut tidak dilakukan. Uangnya digunakan kepentingan pribadi dan membayar utang,” ujar Siko.

Selanjutnya, lanjut Siko, tersangka Ainur membuat laporan pertanggungjawaban proyek fiktif dan memalsukan tandatangan. Menurut Kasat Reskrim, Ainur memang melaksanakan pekerjaan PJU hanya di beberapa titik, tetapi anggarannya berasal dari uang pinjaman.

“Tersangka meminjam uang dari temannya untuk pelaksanaan proyek PJU senilai Rp 114 juta. Kemudian uang DD digunakan untuk membayar utang itu,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Siko, setelah dilakukan audit terdapat selisih dana yang cair dengan nilai realisasi proyek sekitar Rp 120 juta. Besaran itu yang disimpulkan menjadi kerugian negara.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” pungkas Siko. (tyan/imo)

64

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini