Petugas kepolisian berjaga di depan kantor Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Foto: inilahmojokerto/Tyan.

IM.com – Polres Mojokerto Kota mengungkap praktik dukun yang diduga cabul di Kecamatan Kemlagi. Pelaku, EY (50), dilaporkan mencabuli anak di bawah umur.

Kasus dugaan pencabulan ini terbongkar dari laporan orang tua korban. Tersangka telah menjadi tahanan Polres Mojokerto Kota sejak Rabu (16/4/2025).

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda. Slamet mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban terkait dugaan pencabulan yang dilakukan EY terhadap anak perempuan berusia 13 tahun. Tim buru sergap (Buser) Satreskrim langsung bergerak cepat meringkus pelaku pada Rabu (16/4/2025).

“Setelah mendapat laporan, malam itu juga tim bergerak meringkus terduga pelaku saat berada dirumah,” kata Slamet.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, di depan penyidik pelaku mengakui apa yang diperbuatnya. Berdasar pemeriksaan, tersangka mulanya mengajak korban berduaan di dalam kamar dengan dalih untuk melakukan doa bersama.

“Saat di dalam kamar itu, tersangka mulai melakukan aksinya menyetubuhi korban,” pungkas Slamet. (tyan/imo)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini