Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, menyampaikan pandangan resmi pemerintah daerah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan DPRD Kabupaten Mojokerto dalam rapat paripurna

inilahmojokerto.com – Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, menyampaikan pandangan resmi pemerintah daerah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan DPRD Kabupaten Mojokerto dalam rapat paripurna, Senin (27/4), di Graha Whicesa, Kantor DPRD setempat.

Dalam penyampaiannya, Bupati Al Barra menegaskan bahwa keempat Raperda tersebut masih memerlukan pembahasan lanjutan secara komprehensif. Hal ini penting guna memastikan setiap materi yang diatur tidak hanya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga relevan dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

Empat Raperda yang menjadi pembahasan meliputi revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila serta wawasan kebangsaan, sistem pemerintahan berbasis elektronik, pengelolaan sumber daya air, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Bupati Al Barra menjelaskan, proses penyempurnaan Raperda perlu dilakukan melalui pembahasan mendalam di tingkat panitia khusus DPRD bersama perangkat daerah terkait. Menurutnya, tahapan ini krusial untuk memperkuat substansi, menyelaraskan konsep, serta menghindari potensi tumpang tindih regulasi.

Ia juga menekankan pentingnya proses harmonisasi dalam pembentukan produk hukum daerah. Setiap Raperda, kata dia, harus melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh instansi vertikal, khususnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan formal pembentukan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD dalam mengusulkan Raperda tentang revitalisasi nilai-nilai Pancasila. Ia menilai regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat karakter kebangsaan, menumbuhkan sikap toleransi, serta memperkokoh semangat gotong royong di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dinilai sebagai kebutuhan mendesak di tengah perkembangan teknologi. Digitalisasi pemerintahan, menurutnya, menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat transparansi, serta mendorong efektivitas tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, terkait Raperda pengelolaan sumber daya air, Bupati menegaskan perlunya kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan dan keadilan. Ia mengingatkan agar pengaturan di tingkat daerah tetap mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi, mengingat dinamika regulasi sektor sumber daya air yang terus berkembang.

Adapun untuk Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang ketenagakerjaan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung upaya penyempurnaan regulasi. Langkah ini dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan, termasuk mengatasi potensi kekosongan hukum, seperti pengaturan tenaga kerja asing yang belum sepenuhnya terakomodasi.

Mengakhiri penyampaiannya, Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam proses pembahasan Raperda. Ia berharap, melalui kerja sama yang solid, dapat dihasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (uyo)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini