eksekusi lahan PT Kotri Mojokerto sengketa sewa
PN Mojokerto mengeksekusi lahan PT Kotri Indonesia di Ngoro setelah sengketa sewa sejak 2010 berujung wanprestasi. Eksekusi berjalan kondusif.

inilahmojokerto.com – Eksekusi lahan di Mojokerto berlangsung tegas. Pengadilan Negeri Mojokerto mengosongkan area milik PT Kotri Indonesia setelah sengketa sewa panjang berujung putusan hukum berkekuatan tetap.

Pengosongan lahan pabrik pengolahan bulu ayam milik PT Kotri Indonesia di Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, akhirnya dieksekusi pada Senin (4/5/2026).

Eksekusi dilakukan oleh tim Pengadilan Negeri Mojokerto dengan pengawalan aparat gabungan. Lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi tersebut dikosongkan berdasarkan penetapan resmi Ketua PN Mojokerto Nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN.MJK tertanggal 13 November 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan berjenjang yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri Mojokerto hingga Pengadilan Tinggi Surabaya.

Juru sita PN Mojokerto, Heni Puspita, memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum.
“Berdasarkan penetapan tersebut, hari ini telah dilakukan eksekusi pengosongan,” ujarnya di lokasi.

Proses di lapangan berlangsung relatif kondusif. Petugas langsung mengosongkan sisa aset pabrik di Jalan Penanggungan, Dusun Buluresik, tanpa hambatan berarti.

Lahan yang disengketakan merupakan bagian dari Hak Milik Surat C Persil Nomor 21D yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 2111 dengan luas total 5.688 meter persegi atas nama Ismail.

Usai pengosongan, petugas memasang papan larangan memasuki area secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga satu tahun penjara sesuai Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa hukum pemohon, Agoes Soeseno, mengungkapkan bahwa sengketa bermula dari perjanjian sewa lahan antara kliennya dan PT Kotri Indonesia sejak 2010 hingga 2020.

Permasalahan muncul karena kewajiban pembayaran sewa tidak dipenuhi. Dari total nilai sekitar Rp250 juta, masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp15 juta hingga 2024.

“Karena tidak ada itikad baik dan terjadi wanprestasi sejak 2017 hingga 2024, perjanjian akhirnya dibatalkan,” jelasnya.

Upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa sebelumnya tidak membuahkan hasil. Sengketa pun berlanjut ke jalur hukum hingga diputuskan di pengadilan dan dikuatkan di tingkat banding.

Setelah putusan inkracht, pihak pemohon mengajukan permohonan eksekusi yang kini telah dilaksanakan secara resmi. (kim)

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini