Kuasa hukum pelapor, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H berama klien di depan Pengadilan Negeri Mojokerto

inilahmojokerto.com – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto mulai memeriksa perkara dugaan perbuatan curang dalam penjualan tanah kavling. Sidang perdana perkara dengan Nomor 299/Pid.B/2026/PN Mjk tersebut digelar Rabu, (26/08-2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa berinisial N.K.

Perkara ini berkaitan dengan laporan seorang warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, yang mengaku membeli dua bidang tanah kavling pada 2021 dengan nilai transaksi Rp107 juta. Menurut kuasa hukum pelapor, tanah tersebut telah dibayar lunas, namun hingga kini belum beralih menjadi milik pelapor.

Perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto dan masih dalam proses persidangan.

Kuasa hukum pelapor, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., mengapresiasi proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto hingga perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan selanjutnya disidangkan di PN Mojokerto.

Menurut Rif’an, proses hukum tersebut menjadi penting karena perkara yang dilaporkan telah berlangsung selama beberapa tahun.

Namun, ia juga menyoroti aspek pengawasan terhadap praktik pemasaran tanah kavling. Kritik tersebut, kata dia, ditujukan terhadap sistem pengawasan dan bukan kepada individu atau lembaga tertentu.

“Yang kami dorong adalah agar pengawasan dilakukan sejak awal, sehingga masyarakat tidak harus menjadi korban terlebih dahulu sebelum persoalan diproses secara hukum,” ujar Rif’an dalam keterangan tertulisnya.

Kuasa hukum pelapor mengingatkan masyarakat agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum membeli tanah kavling maupun properti yang ditawarkan melalui promosi.

Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah status kepemilikan tanah. Calon pembeli disarankan mencocokkan data sertifikat dengan informasi resmi di Kantor Pertanahan (BPN), bukan hanya mengandalkan brosur, banner, site plan, atau keterangan tenaga pemasaran.

Selain itu, calon pembeli perlu memastikan legalitas badan usaha pengembang serta kesesuaian pemanfaatan ruang dan perizinan yang berkaitan dengan proyek yang ditawarkan.

Pembayaran juga disarankan dilakukan melalui rekening resmi badan usaha apabila transaksi dilakukan atas nama perusahaan. Bukti transfer, kuitansi, brosur, percakapan dengan pihak pemasaran, serta dokumen perjanjian sebaiknya disimpan sebagai arsip.

Rif’an juga mengingatkan bahwa dokumen seperti akta ikatan jual beli atau kuasa menjual yang dibuat di hadapan notaris tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang menawarkan tanah merupakan pemilik sah tanah tersebut. Status hak atas tanah tetap perlu diverifikasi berdasarkan data pertanahan.

Dalam keterangannya, kuasa hukum pelapor menyebut pemasaran tanah kavling maupun perumahan yang menjadi latar belakang perkara tersebut disebut tersebar di sejumlah lokasi di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo.

Ia membuka kemungkinan adanya pembeli lain yang mengalami persoalan serupa. Namun, hal tersebut masih berupa informasi dari pihak kuasa hukum dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa diminta mengumpulkan dokumen transaksi, bukti pembayaran, kuitansi, brosur, akta, serta komunikasi dengan pihak pemasaran sebelum mengambil langkah hukum.

Rif’an menegaskan bahwa perkara Nomor 299/Pid.B/2026/PN Mjk masih berada dalam tahap pemeriksaan di PN Mojokerto dan belum menghasilkan putusan.

Karena itu, seluruh pihak yang terkait perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan dan penilaian yang disampaikan kuasa hukum pelapor merupakan pandangan dari pihak pelapor dalam menjalankan pendampingan hukum. Sementara fakta mengenai dugaan tindak pidana akan diuji melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Bagi masyarakat, perkara ini menjadi pengingat pentingnya melakukan pengecekan legalitas dan status tanah sebelum melakukan pembayaran, terutama terhadap penawaran tanah kavling yang menjanjikan proses kepemilikan secara cepat.

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini