Residivis curanmor asal Mojokerto dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat mencari sasaran di Mentikan. Pelaku mengaku beraksi di empat lokasi berbeda.

inilahmojokerto.com – Aksi Budi Asyah (38), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya terhenti di tangan polisi.

Pria asal Dusun Lespadangan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto itu dibekuk anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat tengah berburu target sepeda motor di wilayah Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu petugas Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto Kota sedang melakukan patroli dan pemantauan wilayah.

Pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diketahui sedang mencari sasaran kendaraan yang akan dicuri.

Usai diamankan, pelaku yang tinggal di sebuah rumah kos di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto itu langsung digelandang ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan, tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat bernopol L 5035 EM milik Budi Utomo, warga Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Kasus tersebut terjadi di bengkel BNB Auto Service, Jalan Brawijaya, Kota Mojokerto, pada 8 Juli 2026. Aksi pelaku bahkan sempat terekam kamera CCTV yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik.

“Tersangka sudah menjadi target kami dan masuk DPO. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan saat kembali mencari sasaran kendaraan di wilayah Mentikan,” kata Mangara, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan jalan kaki untuk mencari kendaraan yang mudah dibawa kabur. Ia menyisir sejumlah kawasan mulai Lespadangan, Alun-Alun Kota Mojokerto hingga Jalan Majapahit.

Kesempatan datang saat pelaku menemukan sepeda motor korban yang terparkir dengan kunci masih menancap. Tanpa kesulitan, motor tersebut langsung dibawa kabur.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa aksi pelaku tidak hanya terjadi di satu lokasi. Budi mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya empat tempat berbeda di wilayah Kota Mojokerto.

Selain di Mentikan, pelaku mengaku mencuri satu unit Honda Beat di kawasan Tropodo, satu unit Suzuki Shogun pelat merah di Kedungsari, serta satu unit Honda Vario di wilayah Meri.

“Pelaku mengakui beberapa aksi curanmor lainnya yang masih kami dalami. Modusnya hampir sama, yakni mencari kendaraan yang mudah dicuri dan minim pengawasan,” ujar Mangara.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2024. Meski sempat mendekam di balik jeruji besi, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Hasil penjualan sepeda motor curian digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kini pelaku harus kembali berhadapan dengan proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini