
inilahmojokerto.com – Kepercayaan yang pernah diberikan mantan atasannya justru dibalas dengan aksi pencurian. Seorang pria berinisial J (48), warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah diduga membobol rumah mantan bosnya dan membawa kabur perhiasan emas senilai sekitar Rp13 juta.
Ironisnya, uang hasil penjualan emas curian itu diakui pelaku dipakai untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Supra 125.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku memanfaatkan momen saat rumah korban kosong karena ditinggal berlibur bersama keluarga ke kawasan Trawas pada akhir Mei lalu.
Sebelum beraksi, tersangka lebih dulu memantau situasi di sekitar rumah untuk memastikan tidak ada penghuni. Setelah yakin kondisi aman, ia mencongkel pintu belakang menggunakan linggis hingga berhasil masuk ke dalam rumah.
Pelaku kemudian menyasar kamar korban. Di dalam lemari pakaian, ia menemukan sebuah tas kecil yang berisi uang tunai dan sejumlah perhiasan emas berupa kalung, liontin, hingga cincin. Seluruh barang berharga tersebut langsung dibawa kabur melalui pintu belakang.
Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol setelah kembali dari liburan. Saat hendak menuju bagian belakang rumah, ia melihat pintu belakang sudah terbuka dengan bekas congkelan.
“Korban melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan menggunakan benda tajam,” ujar Mangara saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (30/6/2026).
Pemeriksaan lebih lanjut di dalam rumah mengungkap sejumlah perhiasan emas yang disimpan di lemari telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan segera melaporkannya kepada polisi.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. J ternyata bukan orang asing bagi korban karena pernah bekerja sebagai karyawannya.
“Tersangka merupakan mantan karyawan korban,” kata Mangara.
Pelaku akhirnya diamankan pada 12 Juni 2026. Dalam pemeriksaan, ia mengaku terdorong melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Perhiasan hasil curian kemudian dijual ke sebuah toko emas di wilayah Perning, Kecamatan Jetis. Dari hasil penjualan itulah pelaku membeli sepeda motor yang kini turut diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.









































