Aktivitas pembuangan limbah cair berbau menyengat yang diduga berupa tetes tebu (molase) di area persawahan Dusun Sambikerep, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, akhirnya terungkap berasal dari PT Energi Agro Nusantara (Enero).

inilahmojokerto.com – Aktivitas pembuangan limbah cair berbau menyengat yang diduga berupa tetes tebu (molase) di area persawahan Dusun Sambikerep, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, akhirnya terungkap berasal dari PT Energi Agro Nusantara (Enero).

Temuan ini memicu perhatian karena bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak dikelola sesuai prosedur.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto bergerak cepat melakukan verifikasi di lokasi pada Jumat (3/7/2026) setelah menerima laporan masyarakat.

Selain mengambil sampel untuk diuji di laboratorium, DLH juga memerintahkan penghentian pengiriman limbah serta pembersihan area terdampak.

Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, menjelaskan bahwa limbah tersebut dibuang di lahan pertanian seluas sekitar 2.000 meter persegi atas permintaan petani setempat.

Menurutnya, limbah didatangkan dari PT Enero sejak 1 hingga 3 Juli 2026 dengan total 13 truk tangki. “Pembuangan dilakukan mulai 1-3 Juli dengan rincian Rabu tujuh rit, Kamis empat rit, dan Jumat dua rit. Tujuannya untuk menetralisir pH tanah,” ujarnya.

DLH, kata Rachmat, telah menghubungi Direktur PT Enero yang mengakui limbah tersebut berasal dari perusahaannya.

Sebagai tindak lanjut, perusahaan diminta segera menghentikan distribusi limbah melalui pihak penyalur pupuk yang terlibat serta mengirim personel untuk membersihkan lokasi.

Namun, bagi warga sekitar, persoalan ini bukan sekadar soal asal-usul limbah. Bau menyengat yang muncul selama tiga hari terakhir telah mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama pelaku usaha kecil di sekitar lokasi.

Sri Utami (52), pemilik warung makan yang berada tidak jauh dari lahan tersebut, mengaku omzet usahanya terdampak akibat aroma tidak sedap yang terus tercium.

“Sudah kami ingatkan agar tidak membuang di lahan itu lagi. Katanya hanya untuk mematikan rumput, tetapi ternyata masih datang truk tangki lagi. Kemarin lahan itu bahkan seperti kolam karena penuh tetes tebu dan baunya sangat menyengat,” katanya.

Keluhan serupa juga disampaikan pemilik warung lain yang merasa pelanggan enggan singgah akibat aroma limbah.

Warga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada DLH yang kemudian melakukan inspeksi lapangan dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium.

Molase Berbahaya Jika Dibuang Sembarangan

Kasus di Mojokerto menunjukkan pentingnya membedakan antara pemanfaatan molase secara ilmiah dengan pembuangan limbah tanpa pengendalian.

Sejumlah penelitian justru membuktikan bahwa tetes tebu dapat memberikan manfaat bagi pertanian apabila digunakan dalam dosis dan metode yang tepat.

Salah satunya dipublikasikan dalam Biofarm Jurnal Ilmiah Pertanian Vol. 18 No. 1 Tahun 2022 terbitan Fakultas Pertanian Universitas Pekalongan.

Penelitian yang dilakukan di Green House Kebun Praktik Terpadu Politeknik LPP Yogyakarta menggunakan molase sebagai pupuk organik cair (POC) pada pembibitan tebu dengan berbagai konsentrasi.

Hasil penelitian menunjukkan pemberian POC molase memberikan pengaruh nyata terhadap pertumbuhan diameter batang bibit tebu.

Perlakuan terbaik diperoleh pada konsentrasi 40 persen (200 ml molase per 500 ml air). Peneliti menjelaskan bahwa molase merupakan sumber karbon dan nitrogen yang mendukung aktivitas mikroorganisme selama proses fermentasi sehingga mampu mempercepat ketersediaan unsur hara bagi tanaman.

Temuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa molase bukan limbah yang harus dibuang begitu saja. Sebaliknya, bahan ini memiliki nilai ekonomis apabila diolah menjadi pupuk organik, pakan ternak, atau bahan baku fermentasi sesuai standar ilmiah.

Sebaliknya, apabila dibuang dalam jumlah besar ke lahan tanpa kajian teknis maupun pengawasan lingkungan, molase justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Kandungan Biological Oxygen Demand (BOD) yang sangat tinggi dapat menguras oksigen apabila masuk ke badan air, mengganggu keseimbangan mikroorganisme tanah, memicu fermentasi tak terkendali, menimbulkan bau menyengat, bahkan menurunkan kualitas lahan bila diaplikasikan secara berlebihan.

Karena itu, hasil uji laboratorium DLH Kabupaten Mojokerto menjadi penting untuk memastikan apakah pembuangan limbah di Desa Pekukuhan masih berada dalam batas aman atau justru telah mencemari lingkungan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa limbah industri yang masih bernilai guna tetap harus dikelola berdasarkan kaidah ilmiah, izin lingkungan, dan prinsip kehati-hatian, bukan sekadar dialihkan ke lahan pertanian tanpa pengawasan.

Dengan demikian, kepentingan produksi industri tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini