Aksi pencurian yang menyasar fasilitas publik di Kabupaten Mojokerto akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Mojokerto menangkap seorang pria yang diduga menjadi otak serangkaian pencurian di sekolah, kantor desa, hingga kantor pelayanan masyarakat.

inilahmojokerto.com – Aksi pencurian yang menyasar fasilitas publik di Kabupaten Mojokerto akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Mojokerto menangkap seorang pria yang diduga menjadi otak serangkaian pencurian di sekolah, kantor desa, hingga kantor pelayanan masyarakat.

Pelaku diketahui bernama Bambang (47), warga Kabupaten Nganjuk. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus penadahan pada 2007.

Penangkapan bermula dari laporan kehilangan besar-besaran di Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Mojogeneng, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari.

Dalam aksinya, pelaku diduga membobol bangunan pada dini hari dan membawa kabur berbagai peralatan bernilai puluhan juta rupiah.

Kasus itu terungkap setelah pengelola menerima video kondisi bangunan yang menunjukkan adanya kerusakan pada plafon.

Awalnya kerusakan tersebut diduga akibat kebocoran atau faktor lain. Namun saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada 6 Juli 2026, sejumlah aset ternyata telah raib.

Barang yang hilang tidak sedikit. Mulai kompor industri, unit outdoor AC, perangkat CCTV, blower, genset portable, televisi, timbangan elektronik, blender, peralatan dapur hingga puluhan ompreng. Total kerugian ditaksir mencapai Rp80 juta.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Mojokerto mengarah kepada Bambang. Pelaku ditangkap di wilayah Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat diperiksa, Bambang mengakui perbuatannya. Ia disebut beraksi seorang diri dengan cara mencongkel dan merusak bagian bangunan menggunakan obeng serta linggis sebelum mengangkut barang-barang curian.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Kantor SPPG Pekukuhan dan menjual hasil curiannya kepada seorang penadah,” ungkap AKP Aldhino Prima Wirdhan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Rabu (15/07-2026).

Tak berselang lama, polisi bergerak memburu penadah yang diketahui berinisial SUN alias Sun. Pria tersebut diamankan di wilayah Prambon, Sidoarjo. Dari tangannya, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan Bambang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, gerobak pengangkut, peralatan pembobol bangunan, hingga sejumlah barang hasil curian yang belum sempat dijual.

Diduga Beraksi di Banyak Lokasi

Yang mengejutkan, pengembangan kasus mengungkap kemungkinan keterlibatan Bambang dalam sejumlah pencurian lain di wilayah Mojokerto.

Penyidik mencatat sedikitnya delapan lokasi lain yang diduga pernah menjadi sasaran pelaku. Di antaranya beberapa sekolah dasar negeri, Gedung Muslimat NU Puri, Kantor Pertanian Pekukuhan, Kantor Desa Pekukuhan, hingga Kantor PCNU Puri.

Selain itu, nama Bambang juga dikaitkan dengan sejumlah laporan polisi terkait pencurian yang terjadi di SMAN 1 Mojosari, Desa Seduri, SDN Ngrowo Bangsal, dan SDN Simbaringin Kutorejo.

Modus yang digunakan relatif sama, yakni menyasar bangunan pada malam hari ketika situasi sepi, lalu merusak akses masuk untuk mengambil barang-barang yang dianggap mudah dijual kembali.

Kepada penyidik, Bambang mengaku nekat kembali melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga. Namun pengakuan tersebut tidak menghapus statusnya sebagai residivis yang kembali berhadapan dengan hukum.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta aliran penjualan barang hasil kejahatan yang belum terungkap. Sementara kedua tersangka kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini