Komisi III DPRD Kota Mojokerto memanggil seluruh kepala SMP negeri dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (15/7/2026).

inilahmojokerto.com – Komisi III DPRD Kota Mojokerto memanggil seluruh kepala SMP negeri dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (15/7/2026).

Pertemuan tersebut digelar setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan pengadaan seragam sekolah yang dianggap tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain membahas pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), rapat juga menyoroti aduan yang menyebut adanya pengarahan kepada wali murid untuk membeli perlengkapan sekolah melalui salah satu sekolah negeri, yakni SMP Negeri 3 Kota Mojokerto.

Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono, mengatakan DPRD berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta penjelasan langsung dari seluruh kepala sekolah guna memastikan praktik pengadaan seragam maupun atribut sekolah telah sesuai regulasi.

Menurut Indro, aturan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 telah menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam baru saat penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas.

“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya laporan mengenai surat yang dipersepsikan sebagai arahan pembelian melalui sekolah. Karena itu perlu diklarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya dalam forum tersebut.

Indro juga mengingatkan bahwa setiap bentuk bantuan atau penggalangan dana di lingkungan sekolah harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Bantuan dari orang tua bersifat sukarela dan tidak boleh mengandung unsur pemaksaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 3 Kota Mojokerto, Rejo, membantah adanya kewajiban bagi siswa untuk membeli atribut sekolah melalui pihak sekolah.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Mojokerto telah memberikan bantuan tiga stel kain seragam kepada peserta didik baru. Sementara sejumlah perlengkapan lain seperti topi, dasi, dan atribut pendukung tidak termasuk dalam bantuan tersebut.

Menurut Rejo, sekolah hanya memfasilitasi pendataan bagi orang tua yang ingin memesan atribut agar lebih mudah mendapatkannya. Orang tua tetap diberi keleluasaan membeli kebutuhan tersebut di luar sekolah.

“Tidak ada kewajiban membeli melalui sekolah. Yang ada hanya pendataan pemesanan bagi orang tua yang membutuhkan. Jika ingin membeli sendiri di luar sekolah juga dipersilakan,” jelasnya.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, Komisi III menilai persoalan yang mencuat lebih banyak dipicu oleh perbedaan persepsi terhadap mekanisme penyediaan atribut sekolah.

DPRD menegaskan bahwa sekolah masih diperbolehkan membantu menyediakan atribut yang tidak ditanggung pemerintah sepanjang tidak ada kewajiban membeli melalui sekolah dan tidak menimbulkan beban bagi orang tua siswa.

Melalui forum tersebut, Komisi III meminta seluruh SMP negeri di Kota Mojokerto meningkatkan transparansi informasi kepada wali murid.

Langkah itu dinilai penting agar tidak muncul penafsiran yang berbeda terkait pengadaan seragam maupun perlengkapan sekolah pada tahun ajaran baru. (adv)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini