Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak masyarakat mengawasi kinerja Pemkot Mojokerto melalui konsultasi publik empat draf Perwali tentang gratifikasi, konflik kepentingan, WBS, dan pengendalian kecurangan.

inilahmojokerto.com – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Inspektorat membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan empat rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengawasan. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak masyarakat ikut mengawasi kinerja pemerintah daerah agar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik tetap sesuai aturan.

Konsultasi publik tersebut digelar di Hotel Lynn Kota Mojokerto, Selasa (20/10/2026), sebagai upaya mewujudkan regulasi pengawasan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita itu mengatakan, konsultasi publik sengaja dilakukan untuk memastikan masyarakat memiliki kesempatan memberikan masukan sebelum keempat draf peraturan ditetapkan.

“Kita ingin memastikan ada partisipasi masyarakat yang bermakna, yang tentunya bisa kami dengar, bisa kami jadikan bahan pertimbangan untuk menyempurnakan draf Perwali yang akan kita tetapkan ini,” tutur Ning Ita.

Menurutnya, pemerintah daerah menghadapi ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan publik dan hasil pembangunan. Berbagai inovasi terus dikembangkan untuk meningkatkan kinerja, tetapi pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor tata kelola pemerintahan yang berlaku.

Karena itu, pengawasan eksternal dan keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Ketika kita dihadapkan pada tanggung jawab untuk berkinerja baik, maka perlu juga kita diawasi. Supaya dalam rangka berikhtiar untuk mewujudkan kinerja yang baik itu, kita tidak melenceng dari tata kelola pemerintahan yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Empat draf Perwali yang dibahas dalam konsultasi publik tersebut meliputi Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Pengelolaan Konflik Kepentingan, Pedoman Penanganan Whistleblowing System (WBS), serta Pedoman Pengendalian Kecurangan.

Keempat regulasi tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat pengawasan internal, mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, serta menyediakan pedoman penanganan dugaan pelanggaran di lingkungan pemerintahan.

Kegiatan ini diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri atas perwakilan perangkat daerah, camat, lurah, tokoh masyarakat, dan unsur akademisi. Pemkot Mojokerto juga menghadirkan tim tenaga ahli dari Universitas Brawijaya sebagai narasumber.

Melalui konsultasi publik ini, Pemkot Mojokerto berharap masukan dari berbagai unsur masyarakat dapat menyempurnakan substansi regulasi sebelum ditetapkan. Dengan demikian, aturan pengawasan yang disusun diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

9

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini