IM.com – Tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait prostitusi online, Vanessa Angel, harus mendekam di ruang tahanan selama 20 hari ke depan. Artis yang ditangkap saat melayani pelanggan di sebuah kamar hotel di Surabaya itu ditahan lantaran berusaha kabur dan kedapatan menghilangkan barang bukti.
“Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil dan mulai pukul 15.00 WIB resmi kita lakukan penahanan sampa 20 hari ke depan. Surat perintah penahanan sudah kita terbitkan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat ditemui di Polda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Vanessa Angel masih menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka di gedung Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Barung mengatakan, alasan subjektif dari penyidik untuk melakukan penahanan lantaran Vanessa Angel melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Adapun alasan obyektif, karena Vanessa terancam hukuman di atas lima tahun penjara berdasarkan pasal yang disangkakan kepadanya. Vanessa diketahui terancam hukuman 6 tahun penjara sesuai Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang diterapkan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. (Baca: Vanessa Angel Akhirnya Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya).
“Yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya. Alasan obyektif dan subyektif nanti terangkum di dalam surat perintah penahanan itu,” ujarnya.
Vanessa ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (16/1/2019) lalu setelah pertimbangan yang memberatkan Vanessa secara langsung. Artis kelahiran Jakarta 27 tahun silam ini menyebar foto dan video syur dirinya ke mucikari untuk memikat lelaki hidung belang. (Baca juga: Cerita Vanessa hingga Terjerumus di Dunia Pelacuran).
Saat itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut jika ada komunikasi bahkan pengiriman foto dari pribadi Vanessa yang sudah dishare ke beberapa tersangka mucikari sudah jadi tersangka sebelumnya. (im)