
inilahmojokerto.com – Langkah tegas mulai diambil Pemerintah Kabupaten Mojokerto terhadap maraknya tambang galian C ilegal. Puluhan pengusaha dipanggil dan dipaksa menghentikan operasional, namun di balik kebijakan itu muncul polemik baru—mulai dari nasib pekerja hingga ketidakpastian izin yang sepenuhnya bergantung pada birokrasi provinsi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mulai bergerak menata tambang galian C ilegal yang selama ini dianggap merugikan daerah. Melalui Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), puluhan pelaku usaha dipanggil ke Smart Room Satya Bina Karya (SBK), Rabu (6/4/2026).
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa seluruh aktivitas tambang wajib dihentikan total sebelum izin resmi diterbitkan.
Ketua Tim Terpadu MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menegaskan bahwa pemerintah siap membantu proses legalitas para pengusaha, selama tidak melanggar aturan.
Namun, ada konsekuensi tegas. Jika izin tidak keluar, maka tambang harus ditutup permanen. “Kita bantu proses perizinan sepanjang sesuai aturan. Tapi kalau izin tidak keluar, mereka harus menutup tambangnya,” tegas Teguh.
Di balik komitmen tersebut, muncul persoalan krusial: tidak adanya kepastian waktu proses perizinan. Pemkab Mojokerto mengakui tidak bisa menentukan deadline karena kewenangan penuh berada di tingkat provinsi, khususnya Dinas ESDM Jawa Timur. Akibatnya, pengusaha diminta patuh administrasi, namun tidak mendapat jaminan kapan bisa kembali beroperasi.
Berdasarkan temuan Tim Terpadu, terdapat 26 titik tambang ilegal yang masih aktif di Mojokerto.
Ironisnya, beberapa di antaranya berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)—yang secara regulasi hampir mustahil mendapatkan izin.
Saat ditanya soal ini, Pemkab memilih menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah provinsi.
Pemkab Mojokerto juga menuai kritik karena dinilai lebih fokus pada potensi pendapatan daerah dibanding pengawasan lingkungan.
Pengawasan teknis, termasuk reklamasi dan dampak lingkungan, disebut sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi dan inspektur tambang.
Dari total 146 titik tambang 6 memiliki izin aktif, 28 ilegal tapi masih beroperasi 122 ilegal dan tidak aktif. Namun data itu disebut usang. “Itu data tahun 2011, ngapain diunggah lagi,” protes salah satu pengusaha.
Teguh akhirnya berjanji akan memperbarui data agar lebih akurat.
Pemkab Mojokerto mencatat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang ilegal mencapai Rp12 miliar per tahun.
Padahal, potensi total PAD dari sektor ini bisa mencapai Rp22,5 miliar per tahun. Belum termasuk kerusakan jalan dan lingkungan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. (uyo)










































