IM.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto angkat bicara soal maraknya aksi pembuangan sampah popok yang membanjiri sungai. DLH berdalih, tidak bisa melakukan pengelolaan maupun memberlakukan tindakan tegas untuk menekan aksi warga yang kerap membuang popok bekas pakai ke sungai karena belum ada regulasi yang mengatur sanksinya.
Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Pengelolaan Sampah. UU tersebut memang belum mengatur secara spesifik mengenai prosedur pengelolaan maupun penindakan atau sanksi bagi pihak yang membuang sampah popok.
“Pada Undang-Undang Nomor 18, tidak ada istilah sampah popok, sehingga tidak ada pengelolaan khusus sampah popok,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Mojokerto, Zainul Arifin, Selasa (17/9/2019).
Sehingga selama ini, lanjut Zainul, pihaknya hanya bisa menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai. Walaupun, cara ini tidak efektif untuk menanggulangi maraknya pembuangan sampah popok.
“Masih ada saja masyarakat yang tidak mempedulikan imbauan itu. Kami sering mendapat laporan sampah-sampah liar di sungai,” ujarnya.
Namun begitu, pihaknya menyatakan tidak akan putus asa untuk terus memberikan sosialisasi dan imbauan. Demikian pula ketika menerima laporan tentang sampah yang membanjiri sungai, Zainul mengaku, langsung bereaksi cepat.
“Itu yang terpenting dan kami selalu peduli dengan laporan-laporan adanya sampah liar yang dibuang manusia yang tidak bertanggung jawab. Untuk sampah dimaksud (popok bayi), Pemda (Pemkab Mojokerto) bersama masyarakat melaksanakan pembersihan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan aliran sungai di Mojokerto menjadi tempat favorit bagi masyarakat membuang sampah popok bayi. Jumat pekan lalu (13/9/2019), Tim Barigade Evakuasi Popok (BEP) Ecoton menyisir ribuan popok di aliran Sungai Kwangen, anak sungai dari kali Surabaya yang ada di wilayah Mojokerto.
Ribuan sampah itu menumpuk di bawah jembatan aliran sungai tersebut di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat lalu (13/9/2019). (Baca: Banjir Sampah Popok di Kali Surabaya di Mojokerto Cemari Sumber Air PDAM Tiga Daerah).
Sampah popok yang menutupi permukaan sungai itu disisir oleh Selain mencemari lingkungan, sampah popok itu juga bisa membahayakan masyarakat di tiga daerah yang memanfaatkan air PDAM dari sumber air Kali Surabaya. (im)