IM.com – Nekat mengedar narkotika jenis sabu-sabu, pria berusia 35 tahun asal Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, diringkus Satresnarkoba Polres Jombang, pada Sabtu 6 Februari 2021 sekitar pukul 19.15 WIB.
Pria bernama Eko Samsul Arifin alias Engek ini ditangkap bersama rekannya sekaligus pemilik rumah di Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, yakni Eko Agung Sugiarto alias Mbing (37).
Dari penangakapan dua pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pembuat batu bata dan tukang las ini, polisi menyita barang bukti total 9,53 gram sabu-sabu.
“Ada satu plastik yang di dalamnya terdapat 7 plastik klip sabu-sabu paket hemat. Bungkusan ini ada di dalam salah satu bungkus bekas rokok, bersama bungkusan lainnya,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Senin (9/2/2021) malam.
Bungkusan lainnya itu yakni, 1 plastik klip diduga sabu-sabu dengan berat kotor 6,05 gram terbungkus tisu, 1 plastik klip di dalamnya ada 1 plastik klip kecil berisi sabu-sabu 0,18 gram.
Selain itu, bungkus bekas rokok warna hitam di dalamnya terdapat 1 plastik klip kecil berisi 0,47 gram sabu-sabu. Juga 1 plastik klip kosong, sebuah potongan sedotan plastik sebagai skrop, uang tunai Rp 600 ribu, dan 1 unit handphone merek Oppo hitam.
Penggerebekan rumah di Desa Miagan itu dilakukan, lanjut Kasat Mukid, setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Sebelumnya, tersangka sudah masuk dalam daftar target operasi (TO) dari hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya ditangkap.
“Keduanya di dalam rumah tersebut, diduga bertransaksi dan siap mengedarkan barang terlarang tersebut,” sambung Moch Mukid.
Keduanya pun dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari penangkapan ini, Moch Mukid menandaskan, tak akan surut membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (im)