IM.com – Pemerintah Kabupaten memberikan pelatihan kepada kader pemberdayaan masyarakat (KPM). Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau Lembaga Adat Desa (LAD) dalam rangka membangun desa mandiri.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam paparannya menyampaikan kepada KPM agar dapat memberikan konstribusi signifikan dalam percepatan pembanguan desa mandiri. Hal itu untuk mewujudkan Kabupaten Mojokerto maju, adil dan makmur.
Bupati Ikfina pada sambutan arahan meminta agar desa melakukan percepatan pembangunan secara mandiri sesuai situasi dan kondisi, dengan dibantu peran Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM). Sebab hal tersebut berhubungan dengan
“Saya dan Gus Barra sudah merencanakan pembangunan untuk 2022. Karena untuk yang 2021 ini, saya menjalankan sesuai APBD 2020 yang telah disetujui legislatif maupun eksekutif. Untuk pembangunan di desa dan SDM nya, saya minta tolong DPMD untuk mengevaluasi dan membuat desain agar semua komponen temasuk KPM dan kader-kader lain yang berhubungan, dapat melaksanakan tugas tanpa tumpang tindih,” kata bupati pada kegiatan pelatihan KPM di Hotel Arayanna Trawas, Senin (22/3/2021) pagi.
Bupati juga memohon dukungan masyarakat, agar dapat melaksanakan amanah memimpin Kabupaten Mojokerto terutama dalam situasi tidak pasti akibat pandemi Covid-19.
“Situasi saat ini memang penuh ketidakpastian. Misalnya jumlah vaksin yang kita terima, ditentukan dari pemerintah pusat. Anggaran pun harus kita refocusing dan realokasi kurang lebih Rp 29 miliar untuk penanganan pandemi. Saya mohon doa, agar saya dan Gus Barra dapat memaksimalkan kinerja untuk masyarakat. Serta, memberikan hak masyarakat sesuai kemampuan daerah,” tandas bupati.
Hidayat Kepala DPMD sebelumnya pada laporan sambutan menyatakan bahwa LKD merupakan wadah partisipasi masyarakat, serta sebagai mitra Pemerintah Desa. Mulai dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan maupun pelayanan masyarakat.
“Dalam LKD minimal di dalamnya mencakup Ketua RT, RW, LPM, TP PKK, Posyandu dan Karang Taruna. Anggota KPM bisa berasal dari komponen tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda atau anggota LKD. Peran KPM di desa adalah sebagai pemercepat, pembaharu, perantara, pendidik, advokasi, aktivis sekaligus pelaksana teknis,” jelas Kepala DPMD.
Hidayat juga melaporkan bahwa kegiatan dihadiri 100 orang peserta KPM dari 18 kecamatan, dan forum komunikasi KPM. Serta, 75 Ketua RT/RW dari 18 kecamatan (kegiatan tanggal 22 Maret).
Pelatihan KPM 2021 ini menghadirkan narasumber dari pejabat struktural DPMD, Disperindag Provinsi Jatim, serta motivator pakar pemberdayaan dari Badan Pengembangan SDM Provinsi Jatim. Adapun materi kegiatan meliputi capital building di era new normal, arah kebijakan pembangunan desa, peran KPM dalam industri ekonomi dan kreatif, serta peningkatan produk bagi wirausaha baru. (im)