IM.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Rakyat Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jumat (4/2-2022) pagi. Sidak kali ini dilakukan guna mendalami penyebab harga minyak goreng (migor) yang masih belum bisa turun secara merata.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan para pedagang masih menjual migor dengan harga lama. Hal itu dikarenakan pedagang masih menggunakan stok lama lantaran migor dengan harga baru atau yang sesuai anturan pemerintah masih sulit didapat para pedagang.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) Kabupaten Mojokerto Mokhammad Ridwan. Menurutnya, alasan para pedagang di pasar menjual stok lama, karena minyak goreng kemasan dengan harga subsidi yang telah ditetapkan pemerintah Rp 14.000,- per liter belum semua merata tersedia di pedagang pasar.
“Untuk stok minyak lama, ini belum bisa dijual kepada masyarakat, karena masyarakat banyak menginginkan HET (harga eceran tertinggi, Red) 14 ribu per liter,” katanya.
Ridwan yang juga selaku Sekretaris Satgas Pangan Kabupaten Mojokerto menambahkan, pihaknya juga akan memantau langsung distributor migor, agar tidak menentukan HET tanpa mengikuti aturan pemerintah. Hal itu supaya pedagang dapat menjual harga migor sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Keinginan para penjual, nanti bisa membeli ke agen dengan harga subsidi, jadi subsidi tidak hanya di pasar modern saja, sehingga kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi. Sesuai arahan pemerintah pusat, jika ditemukan distributor yang menentukan harga sendiri, izin usaha pengecernya akan dicabut,” jelasnya.
Mantan Camat Mojosari ini juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk membantu membeli migor stok lama yang masih tersisa dari para pedagang pasar tradisional.
“Besar harapan saya, dari para pegawai negeri bisa membantu membeli minyak goreng yang ada di kios-kios pasar tradisional yang masih tersisa stok lama, sehingga penjual bisa balik modal, sehingga kebutuhan masyarakat bisa tercukupi,” pungkasnya. (uyo)
đź‘Ťđź‘Ť