Mohamat Anggit Sadewo (kanan) duduk bersama calon istrinya, IR, saat melangsungkan akad nikah dengan disaksikan Kapolresta Mojoketo AKBP Rofiq Ripto Himawan di Gedung Aula Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto, Selasa (24/5/2022).

IM.com – Suasana haru bahagia menyelimuti Gedung Aula Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto, Selasa (24/5/2022). Situasi tak galib itu lahir saat seorang tahanan kasus narkoba di Polresta Mojokerto, Mohamat Anggit Sadewo (28) melangsungkan prosesi akad nikah dengan gadis pujaannya IR (27).

Anggit mengenakan kemeja putih dipadu Blazer tampak menangis bahagia setelah resmi menikah wanita yang dicintainya dihadapi penghulu yang disaksikan saksi keluarga mempelai dan Kapolresta Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan. Sementara pengantin wanita (IR) tampak memakai kebaya putih lengkap dengan riasan bersama pendamping keluarga menunggu mempelai pria.

Dalam acara itu, keluarga kedua mempelai juga tampak hadir di Polresta Mojokerto. Pihak pria juga membawa seserahan, dengan mas kawin Rp 500 ribu, cincin kawin dalam prosesi akad nikah bersama modin desa dan penghulu,

Anggit yang sudah satu bulan lebih mendekam di ruang tahanan Polresta Mojokerto mendapat kemurahan untuk melangsungkan pernikahan. Warga Gedeg itu sudah merencanakan pernikahannya dengan IR pada bulan Maret-April 2022 atau beberapa hari sebelum ditahan polisi karena kasus narkoba.

“Mereka sudah merencanakan menikah sebelum tertangkap dan hasil analisa dan fakta di lapangan yang bersangkutan ini kategori adalah pemakai (narkoba),” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan usai akad nikah Anggit dan IR.

Rofiq mengatakan, dispensasi menikah untuk Anggit sejalan dengan arah kebijakan Kapolri yakni Polri yang Presisi dan proporsional. Termasuk dalam memberikan hak-hak asasi kepada tahanan sebagai (manusia) dan warga Negara Indonesia.

“Kebutuhan dasar sebagai manusia salah satunya adalah bebas melangsungkan pernikahan dan kita fasilitasi itu serta di agama apapun pasti sepakat tidak akan mempersulit orang yang mau menikah,” jelas AKBP Rofiq

Pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Polda Jawa Timur sebelum memberikan izin dan memfasilitasi pernikahan Anggit. Menurut Rofiq, Kapolda pun memberikan lampu hijau sebagai bentuk perwujudan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Walaupun dia statusnya tahanan dia tetap masyarakat bagian dari warga Indonesia jadi hak-hak nya harus kita berikan tanpa dibedakan,” tuturnya.

Selain itu, dengan pernikahan ini diharapkan dapat mengubah pola pikir dan perilaku Anggit agar menjauhi narkoba dan tindak pidana lainnya. Sehingga dapat menjadi warga negara yang lebih baik.

“Semoga tahanan ini bisa berubah setelah menikah dan mengarungi bahtera rumah tangga dengan perempuan yang dicintai. Karena sudah mempunyai keluarga baru yang harus menjadi pertimbangan untuk melakukan hal yang tidak melawan hukum. Semoga kalian sakinah, mawadah, warahmah,” ujarnya.

Usai akad nikah, Anggit menyampaikan terimakasih atas kebaikan Kapolresta yang sudah memfasilitasi dan memberikan izin untuknya menikah dengan IR.

“Terimakasih kepada Polres Mojokerto Kota semoga langgeng mohon doanya,” ucapnya.

Wakil keluarga mempelai dan sekaligus modin Ulil Hikam juga mengungkapkan hal senada.

“Marilah kita mendoakan kepada mempelai berdua setelah melaksanakan akad nikah dan telah diberikan akte nikah semoga samawa,” ujarnya. (im)

72

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini