Bupati Ikfina Fahmawati memaparkan Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD di Gedung Graha Wichesa, Senin (29/8/2022).

IM.com – Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menguat pada Triwulan II 2022 memberi dampak positif pada perekonomian di Kabupaten Mojokerto. Pertumbuhan ekonomi tersebut turut mendongkrak proyeksi Perubahan APBD 2022 sekaligus menaikkan defisit anggaran Rp 354,8 miliar.

Pertumbuhan ekonomi yang turut menentukan APBD Perubahan 2022 tertuang dalam Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut dipaparkan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang rapat Graha Whicesa, Senin (29/8/2022).

Bupati Ikfina menjelaskan, Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, disusun dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah berdasarkan prioritas pembangunan dan dinamika sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat. Selain itu juga berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dalam rangka penanganan dan percepatan pemulihan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19.

“Pengelolaan keuangan daerah sangat dipengaruhi oleh dinamika sosial ekonomi yang terjadi di lingkungan global, nasional maupun regional,” terangnya didampingi Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Bupati menyebutkan, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 memperlihatkan pertumbuhan yang positif, pada Triwulan I tumbuh 5,01 persen dan terus menguat di Triwulan II 2022 sebesar 5,44 persen. Hal ini memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Mojokerto.

“Di tengah pertumbuhan nasional yang positif tersebut, kita tetap harus mewaspadai terhadap risiko gejolak ekonomi global yang saat ini mengalami perlambatan dan penuh dengan ketidakpastian, hal ini diperparah lagi dengan adanya konflik geopolitik perang di Ukraina. karena itu diperlukan APBD yang antisipatif, responsif dan adaptif namun tetap mencerminkan optimisme terhadap situasi yang dapat berubah secara radikal,” tutur Ikfina.

Ikfina menambahkan, penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, merupakan salah satu langkah responsif dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk merespon terhadap dinamika sosial ekonomi yang terjadi saat ini.

Postur dan rincian rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah serta berdasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan DPRD Kabupaten Mojokerto tentang perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas, plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2022.

“Kesepakatan kedua dokumen tersebut penting artinya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai wakil rakyat yang duduk di dalam struktur pemerintahan,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Ikfina juga menyampaikan, bahwa sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang secara operasional ditegaskan pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah maupun Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah serta mempedomani Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022.

“Hal ini sebagai pedoman dan petunjuk kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan dan mensinkronisasikan kebijakan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, termasuk aspirasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, lanjut Ikfina, penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 juga berpedoman pada RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026 yang dijabarkan lebih lanjut di dalam RKPD perubahan Tahun 2022. Hal tersebut juga memperhatikan saran dan masukan dari DPRD.

“Masukan dari DPRD disampaikan dalam proses pembahasan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara, beberapa waktu yang lalu,” tambahnya.

Ikfina membeberkan, dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, pendapatan daerah secara keseluruhan mengalami perubahan proyeksi. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Pendapatan  Daerah

APBD 2022 Rp 2.350.987.624.290, P-APBD naik Rp 128.831.252.561 menjadi Rp 2.479.818.876.851

  • Pendapatan Asli Daerah Rp 558.653.322.250, P-APBD naik Rp 57.994.629.981 menjadi Rp 616.647.952.231
  • Pendapatan transfer Rp 1.693.342.542.040, P-APBD naik Rp 70.836.622.580 menjadi Rp 1.764.179.164.620.
  • Lain lain pendapatan daerah yang sah Rp 98.991.760, tidak mengalami perubahan.

Belanja Daerah

APBD 2022 Rp 2.449.758.308.645, P-APBD naik Rp 483.709.782.266 menjadi Rp 2.933.468.090.911

  • Defisit anggaran Rp 98.770.684.355, P-APBD naik Rp 354.878.529.705 menjadi Rp 453.649.214.060

Pembiayaan Netto

  • Rp 453.649.214.060 dari penerimaan pembiayaan Rp 509.866.214.060 dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp 56.217.000.000

Ikfina menjelaskan, kenaikan pendapatan daerah disumbangkan dari pendapatan asli daerah yang mengalami kenaikan proyeksi lebih dari 10 persen. Serta kenaikan di atas 4 persen pada pendapatan transfer.

“Kenaikan proyeksi pendapatan daerah ini menunjukkan keberhasilan atas kerja keras kita bersama dalam menghadapi pandemi Covid-19,” terang Ikfina.

Selain itu juga, hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi pemulihan kegiatan perekonomian di masyarakat yang sebelumnya mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.

“Mari kita jaga bersama momentum pemulihan ini agar kita bersama bisa segera pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” harapnya.

Di akhir sambutannya, Bupati Ikfina mengatakan, sebagai pengantar rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada dewan untuk diadakan pembahasan dan pengkajian lebih lanjut sehingga tata perangkaan rancangan perubahan APBD Tahun 2022 lebih realistis sesuai dengan potensi, kebutuhan dan dinamika yang berkembang di masyarakat serta pandangan anggota dewan yang terhormat.

“Saya berharap dalam pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan dilandasi dengan semangat dan ke-ikhlas-an untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat di bumi majapahit secara merata dan berkeadilan,” pungkasnya. (im)

21

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini