IM.com – Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Mojokerto Kota menggerebek sebuah tempat penjualan minuman keras (miras) berkedok warung makan di Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Polisi mengamankan puluhan botol miras yang tersimpan di warung makan tersebut.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu Muhammad Khoirul Umam mengatakan, pengerebekan penjual miras ini dilakukan Rabu (05/10/2022) siang setelah petugas melakukan pengintaian sejak jauh-jauh hari. Terlebih, warung makan yang menyediakan menu rica-rica milik pria berinisial MA (32) ini telah lama menjadi incaran petugas.
“Modus warung makan ini sebenarnya sudah lama menjadi incaran petugas, untuk itu hari ini tim Satsamapta Satsabahra Polresta Mojokerto langsung melakukan pengerebekan,” ungkapnya
Saat pengerebekan berlangsung terdapat pelanggan yang asyik pesta miras di warung tersebut. Yakni, FN (31), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dan BD (45) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
“Para pelanggan ini awalnya menolak untuk diperiksa, namun setelah kita temukan botol miras yang disembunyikan di bawah meja mereka tidak bisa mengelak,” jelasnya.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap para peminum dan meminta identitas pemilik warung, petugas kembali menemukan satu kardus minuman-minuman keras jenis arak Bali siap edar.
“Modusnya jualan rica-rica tapi juga menyediakan minuman keras, tadi saat kita lakukan pemeriksaan kita juga menemukan satu kardus miras yang siap minum,” tegasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pemilik, peminum dan barang bukti langsung diamankan ke Polresta Mojokerto.
“Razia miras gencar dilakukan Polresta Mojokerto untuk mencegah dampak negatif minuman keras seperti tawuran dan sebagainya,” pungkas Umam.
Dua pemabuk dijerat dengan Pasal 492 ayat 1 KUHP. Sedangkan penjualnya dijerat Pasal 25 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015.(cw)