IM.com – Tambang Galian C di Dusun Kopen, Desa/Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur kembali mendapat sorotan warga. Pasalnya, aktivitas penambangan pedel-tanah urug di lokasi tersebut beroperasi lagi meski sudah diberi garis polisi (police line) karena diduga ilegal.
Salah seorang warga Desa Mantup, AZ, mengatakan, tambang di desanya yang beroperasi sejak Mei 2022 lalu diduga kuat tak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Sesungguhnya, galian C itu sudah dilaporkan ke pihak berwajib dan sudah dipasang garis polisi (police line), tetapi pihak pengelola masih bandel menjalankan aktivitas penambangan lagi.
“Polisi sudah menghentikan paksa operasional tambang dan dipasangi police line di akhir Agustus 2022 lalu. Tapi tanggal 23 November 2022 kemarin sampai sekarang (penambangan) beraktivitas lagi,” ungkap AZ kepada awak media, Senin (28/11/2022).
Menurut AZ, alat berat yang sudah dipasangi garis polisi tiba-tiba sudah berpindah ke lokasi lain masih di area penambangan. Melihat kenakalan pemilik tambang itu, warga mendesak polisi bertindak lebih tegas.
“Sikap pengusaha yang mengabaikan police line harus ditindak tegas,” tandas anggota Karang Taruna Desa Mantup itu.
AZ menyebutkan, tambang tersebut beroperasi di lahan milik empat orang warga setempat di ketinggian sekitar 20 meter yang disewakan kepada pengusaha galian C. Menuru dia, aktivitas penambangan di lokasi tersebut meresahkan masyarakat setempat karena dianggap mengancam lingkungan.
“Pengusaha juga tidak merealisasikan janjinya memberikan kompensasi kepada warga, pernah menyalurkan sembako, tapi hanya dua kali. Padahal janjinya setiap bulan akan memberi 25 paket sembako masing-masing berisi 5 kilogram beras dan 1 liter minyak goreng yang dibagikan bergilir antar rumah tangga,” ungkap AZ.
Sementara itu, Kanit Pidter Polres Lamongan Arif mengatakan akan memeriksa lebih lanjut soal informasi beroperasinya aktivitas penambangan di Desa Mantup.
“Akan kami check,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (im)