IM.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto menggelar pelatihan pengkajian kebutuhan pasca bencana (Jitupasna), Selasa (7/3/2023). Dalam kegiatan itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan beberapa arahan dari Presiden Joko Widodo Pelatihan terkait upaya penanggulangan bencana.
Sebanyak 60 peserta dari OPD, Desa Tanggap Bencana (Destana) dan Desa wilayah risiko bencana tinggi yang belum terbentuk Destana mengikuti pelatihan di Hotel Royal Trawas. Pelatihan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia dalam menangani kebencanaan khususnya pasca bencana menghadirkan dua narasumber dari FPRB Jawa Timur dan Basarnas.
Dalam pembukaan pelatihan, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan setidaknya ada 8 poin arahan Presiden Joko Widodo pada saat Rakornas Penanggulangan Bencana di Jakarta International Expo (JiExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023). Disebutkan bahwa Presiden meminta agar sistem peringatan dini dapat dimaksimalkan dan diterima oleh masyarakat sebelum terjadinya bencana.
Sehingga melalui peringatan dini yang baik, masyarakat dapat mengetahui dan mengambil tindakan cepat dalam antisipasi bencana.
“Sistem peringatan dini adalah hal yang paling penting dalam penanggulangan bencana. Namun Presiden masih melihat bahwa peringatan dini masih sering terlambat,” terang Ikfina didampingi Kalaksa BPBD Yo’i Afrida.
.
Kedua, lanjut Ikfina, Presiden meminta edukasi dan pelatihan bagi masyarakat untuk mengantisipasi potensi bencana harus dilakukan. Mengingat sebagai negara yang dilalui dua lempeng aktif dan berada pada zona khatulistiwa beriklim tropis membuat Indonesia memiliki tingkat kerawanan bencana yang sangat tinggi.
“Mengedukasi masyarakat latihan dan lain-lain harus dilakukan. tahap-tahap pra bencana, tanggap darurat dan tahap pasca bencana menjadi hal yang harus diketahui bersama,” paparnya.
Ketiga, Ikfina mengatakan, Presiden mengingatkan agar tata ruang dan konstruksi bangunan maupun lokasinya diperhitungkan dengan matang dan mencakup aspek ketahanan dari potensi risiko bencana. Dalam hal ini menitikberatkan urusan pada stakeholder terkait, baik Dinas Pekerjaan Umum Daerah maupun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), BPBD dan unsur lainnya agar selalu berkoordinasi dalam pengelolaan tata ruang.
“Berkaitan dengan tata ruang dan konstruksi di dinas-dinas utamanya Dinas PU daerah, BAPPEDA harus betul-betul menyiapkan jangan sampai terjadi, karena hal itu selalu berulang,” ujarnya.
Keempat, presiden meminta agar instansi yang berkaitan dengan perijinann agar menyusun peta lokasi terjadinya erupsi gunung berapi. Pemda setempat, lanjut Ikfina, harus mengetahui wilayah-wilayah yang sering dilanda gempa vulkanik.
Selanjutnya, Ikfina juga menyampaikan presiden Jokowi meminta agar penyesuaian anggaran dalam penanggulangan bencana dapat disiapkan dan ditingkatkan. Khususnya bagi pemerintah daerah, Presiden meminta agar memasukkan risiko bencana dalam rencana pembangunan dan investasinya.
Menurut Presiden, setiap pemerintah daerah sudah seharusnya memiliki tata kelola anggaran untuk penanggulangan bencana. Sehingga apabila terjadi bencana, pemerintah daerah sudah siap dan tidak terlalu menggantungkan kepada pemerintah pusat.
“Daerah itu harus memasukkan resiko bencana dalam rencana pembangunannya termasuk menyiapkan anggarannya. Selain itu dalam rencana investasinya ada perencanaanya sehingga jelas dimana tempat yang boleh dibangun dan tempat yang mana gak boleh dibangun,” jelas Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto itu.
Arahan keenam, lanjut Ikfina, Kepala Negara berpesan agar penggunaan dana bencana dapat diprioritaskan untuk masyarakat. Dalam konsep penanggulangan bencana, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat harus diutamakan.
“Sebab, keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi. Dana bencana itu penting sekali gunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat terutama masyarakat kecil,” imbuhnya.
Ketujuh, kata Ikfina, Presiden Jokowi meminta agar pemangku kebijakan baik pusat maupun daerah dapat menyederhanakan aturan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, Kepala Negara masih melihat beberapa hal yang berkaitan langsung dengan masyarakat masih berbelit-belit.
Presiden, imbuh Ikfina, mengingatkan bahwa dengan adanya aturan yang ruwet justru dapat berdampak pada penderitaan masyarakat yang lebih lama lagi. Jokowi tidak ingin masyarakat terkatung-katung jika aturan tidak dibuat sederhana.
“Presiden meminta sederhanakan yang namanya aturan-aturan. Sederhanakan buat yang paling simple sehingga uang atau bantuan itu segera bisa masuk ke masyarakat,” ungkapnya.
Adapun arahan terakhir, Presiden meminta agar seluruh pelaksanaan penanggulangan bencana di lapangan selalu dikontrol. Tidak hanya dalam pelaksanaan anggaran, tetapi juga bagaimana seluruh sistem.
Mulai dari pra bencana, tanggap darurat hingga pasca bencana dapat dimonitor dengan baik sehingga tidak timbul permasalahan di kemudian hari.
“Tapi dikontrol betul, management kontroling harus dilakukan ini hampir terjadi di setiap bencana dan kita ulang-ulang,” pungkas Bupati Ikfina. (im)