IM.com – Dua perempuan paruh baya di Kabupaten Mojokerto diduga menjadi korban pemerasan oleh rentenir. Keduanya harus membayar pinjaman yang semula hanya Rp 1-4 juta membengkak hingga belasan bahkan puluhan juta rupiah dalam beberapa kali angsuran.
Kedua korban yakni Solikah awalmnya memiliki utang hanya Rp 1 juta dan Mukaiyah pinjam uang sebesar Rp 4 juta. Untuk mendapatkan pinjaman duit itu, mereka harus memberikan jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) tanah/rumah kepada pemberi utang.
Dugaan pemerasan ini berawal saat Solikah meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada E, dengan jaminan SHM tanah dan bangunan atas namanya sendiri pada tahun 2012 silam. Namun tanpa sepengetahuan Solikah, ternyata E menggadaikan sertifikat tersebut sebesar Rp 12 juta kepada seorang perempuan bernama P, warga Kecamatan Puri, Mojokerto.
Beberapa hari berikutnya, tiba-tiba Solikah mengaku didatangi P bersama seorang laki-laki untuk meminta kartu identitasnya (KTP) di rumahnya. Solikah yang ketakutan terpaksa menuruti permintaan mereka.
Selanjutnya, Solikah wajib membayar angsuran pinjaman setiap bulan selama 10 tahun. Ia mencatat, total uang yang sudah dibayarkan kepada P hingga April 2022 sebesar Rp 12 juta.
Pengacara Rifan Hanum memang pengacara rakyat berani membela wong cilik tanpa menarik fee maupun bayaran. salut deh…